Purbalingga, Jawa Tengah - FB (24) pemuda warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga. Ia diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Purbalingga.
Saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terkarang dari tangan tersangka.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Rabu (30/11/2022) mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang.
"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," kata Kompol Pujiono.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan.
Dalam penyelidikan diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp 337 ribu dan satu unit sepeda motor.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat terlarang secara online. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan," jelasnya.
Dari keterangan tersangka ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp 140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Sjo/Buz)
Load more