News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Bandar Obat-obatan Terlarang, Perempuan Muda Dicokok Polisi

Tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dibekuk Satres Narkoba Polresta Banyumas. Ketiganya terlibat dalam kasus tersebut diduga sebagai bandar.
Kamis, 15 Desember 2022 - 12:58 WIB
PB (paling kanan) Perempuan Muda di Banyumas tersangka Pengedar Obat Terlarang saat Ditangkap Polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Banyumas, Jawa Tengah - Tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. Dua orang pria, masing-masing MR (23) dan SI (25), dan seorang perempuan PB (24) terlibat dalam kasus tersebut diduga sebagai bandar.

Kasatres Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, Kamis (15/12/2022) menjelaskan, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengungkapan bermula dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yang merupakan residivis kasus narkoba MR dan SI di komplek pertokoan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng," bebernya. 

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang perempuan, PB (24) warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja. Ditangkap di rumah kontrakanya, Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng.

Dari tangan PB, ditemukan barang bukti berupa 280 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI, 7 lembar, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, 9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM, 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 butir, 1 botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1.000 butir, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur.

"Jadi, dari para pelaku ditemukan sekitar lima ribu butir obat-obatan terlarang," ungkapnya.

Para pelaku disangkakan pasal UU Psikotropika dan UU Kesehatan. Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan. (Sjo/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Desak PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Indonesia Desak PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Hal tersebut disampaikan setelah gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan tugas di Lebanon Selatan.
Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok Antar Kampung di Walenrang Luwu, Satu Remaja Tewas

Bentrok antar kampung terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (5/4/2026) malam. Dalam bentrokan itu seorang pelajar meninggal dunia....
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra Bandung

Sebelum dimakamkan, jenazah almarhum lebih dahulu diberangkatkan dari rumah duka yang berada di Kampung Cikendal
Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Gacor di Timnas Tapi 'Mandul' di Klub? Bojan Hodak Buka Suara soal Performa Beckham Putra di Persib Bandung

Winger lincah Persib Bandung Beckham Putra baru saja menunjukkan taringnya di level internasional bersama Timnas Indonesia. Namun, di balik performa gemilangnya
‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League

‎Bhayangkara FC Siap Jegal Persija Jakarta di Kandang, Bidik Kemenangan Keenam Beruntun di Super League

Bhayangkara FC menatap laga krusial saat menjamu Persija Jakarta dalam lanjutan Super League 2025/2026. Duel ini akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim dan diprediksi berjalan ketat.
Lama-lama Volimania Mulai Curiga Agenda Terselubung Yeum Hye-seon di Indonesia, Apakah Untuk Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks?

Lama-lama Volimania Mulai Curiga Agenda Terselubung Yeum Hye-seon di Indonesia, Apakah Untuk Bujuk Megawati Hangestri ke Red Sparks?

Setter Yeum Hye-seon tiba di Surabaya untuk menghadiri final four Proliga 2026 dan bertemu Megawati Hangestri, namun kedatangannya bersama mantan agen Mega.

Trending

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Belum Juga Dinaturalisasi, Calon Striker Timnas Indonesia Ini Sudah Mimpi ke Piala Dunia 2030

Striker muda Luke Vickery yang belum dinaturalisasi sudah berani bermimpi bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030. Begini katanya.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT