GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel Satpol PP

Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satpol PP Semarang, Rabu (21/12/2022)
Rabu, 21 Desember 2022 - 17:47 WIB
Petugas Satpol PP Semarang menyegel Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo, Rabu (21/12/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, Jawa Tengah - Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang, Rabu (21/12/2022).

Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena berdirinya bangunan tersebut belum memiliki izin. Bangunan seluas kurang lebih 4x6 meter tersebut kemudian diberi stiker segel dan police line agar tidak digunakan beraktivitas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Belum memiliki izin sehingga kami meminta waktu untuk mengevaluasi ternyata izin tidak ada sehingga kami police line,” ujar Fajar kepada awak media di lokasi.

Selain tak berizin, pengelola bangunan tersebut juga belum memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat aktivitas pembangunan tersebut. Untuk itu Fajar meminta kepada pengelola agar masalah internal oleh warga dan syarat-syarat dari pemerintah diselesaikan.

“Warga yang terdampak belum mendapatkan kompensasi. Jadi memang ada beberapa warga yang sudah menerima kompensasi, tapi yang disini kebanyakan belum. Oleh karena itu saya minta pengembang tolong walaupun hak itu tidak mutlak diperlukan, tapi lingkungan sekitar juga harus dipedulikan,” paparnya.

“Kami Satpol tidak main-main, saya minta ditengah warga tetap kondusif aman siapapun yang akan melepas police line tanpa sepengetahuan Satpol PP akan kami tingkatkan ke pidana kami akan lapor ke Polrestabes untuk diproses,” tambahnya.

Menurut Fajar, pembangunan BTS di tengah pemukiman Tambak Lorok ini tidak tepat. Hal itu karena berdirinya BTS dikhawatirkan akan membahayakan warga yang berada di sekitar.

“Ini sudah lama setahunan. Ini berpolemik terus makanya kita tarik permasalahan ke Satpol hari kita tutup sementara. Jadi tidak boleh dilakukan pembangunan disini. Ini kan pembangunannya sampai nempel ke rumah warga jadi kurang pas aja menurut saya,” katanya.

“Tapi itu yang memutuskan sesuai atau tidak itu Kominfo atau Dinas terkait. Tapi kalau menurut saya kurang pas,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu warga Udin mengaku pembangunan tower BTS ini sangat membahayakan pemukiman warga. Menurutnya, tanah tempat berdirinya bangunan ini tidak sesuai  untuk pembangunan tower.

“Ini tanahnya gambut ini tanah bekas tempat sampah dan tambak enggak tanah asli dan membahayakan kalau roboh. Terus kalau air pasang bisa erosi terkikis nanti bangunannya jatuh,” tuturnya.

Warga lainnya, Muzip menambahkan, memang ada warga yang mendapatkan tali asih atas pembangunan itu. Namun,  ketika diberikan, warga menyebut tali asih itu adalah bantuan bukan kompensasi pembangunan.

“Warga yang terkena dampak dijemput kemudian dikasih uang tanpa ada berita acara kompensasi. Pengelola bilang ayo ambil bantuan tanda tangan materai dan warga ya tanda tangan aja karena tidak tahu apalagi malam hari. Jadi tahunya warga itu bantuan,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

John Herdman Tak Perlu Panggil Nama Baru, 3 Pemain Ini Bisa Gantikan Jay Idzes yang Dikonfirmasi Absen Bela Timnas Indonesia

Jay Idzes dikonfirmasi absen saat FIFA Matchday Juni, John Herdman bisa manfaatkan para pemain yang telah dia panggil sebelumnya untuk isi lini pertahanan.
Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Tak Lagi Menonjol di Premier League, Gelandang Keturunan Indonesia Rp1 Triliun Kini Diincar Raksasa Liga Spanyol

Masa depan Tijjani Reijnders bersama Manchester City mulai menjadi sorotan media Eropa. Gelandang keturunan Indonesia Rp1 Triliun itu diincar raksasa Spanyol.
Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Setara dengan Gabi hingga Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa

Sejajar dengan ratu voli Korea Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk jajaran atlet voli putri terpopuler sepanjang masa versi situs Women Volleybox.
Jangan Anggap Sepele! Gangguan Pencernaan Anak Bisa Pengaruhi Tumbuh Kembang: Ini Pentingnya Deteksi Dini Sejak Balita

Jangan Anggap Sepele! Gangguan Pencernaan Anak Bisa Pengaruhi Tumbuh Kembang: Ini Pentingnya Deteksi Dini Sejak Balita

Organisasi kesehatan dunia World Gastroenterology Organisation (WGO) juga menyoroti pentingnya pencegahan gangguan saluran cerna sejak usia dini. Gangguan yang tampak ringan

Trending

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Update Terbaru Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Mengalir ke Mobilisasi Suara untuk Pemilu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Laporkan Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya, Ini Alasan Mama Sinta

Yasinta Moowend atau Mama Sinta didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (29/5/2026) dalam rangka melaporkan film dokumenter “Pesta Babi” yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Jual Daging Kurban di Media Sosial, Tokoh Agama Lontarkan Komentar Menohok

Belakangan ini, sebagian publik dikejutkan dengan viralnya di media sosial, terkait jual daging kurban di media sosial. Sontak, insiden itu memicu komentar
Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Tak Hanya Keracunan Makanan, Polisi Curigai Penyebab Lain dari Meninggalnya Keluarga di Glamping Posong Temanggung

Insiden tragis menimpa satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang yang ditemukan tewas di dalam tenda Glamping, Temanggung. Polisi curigai penyebab lain
Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Paman Luka-luka dan Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kontrakan Bekasi, Sang Nenek Reflek Cuci Pisau

Warga digegerkan dengan penemuan bayi berusia 2,5 tahun tewas dengan sejumlah luka tusuk dan pamannya berinisial G (18) luka-luka di sebuah kontrakan wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/5) malam.
Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tak Hanya Habiburokhman, IMM Ikut Berkomentar soal Prabowo Kurban Pakai APBN: Tak Langgar Aturan

Tidak hanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang angkat bicara soal pembelian hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan APBN. Namun, DPP IMM ikut
Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Prodi Ilmu Komunikasi UMT Raih akreditasi UNGGUL

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Tangerang resmi meraih predikat Akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan Dewan Eksekutif LAMSPAK Nomor 156/AK.03.05/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT