News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tertipu Miliaran Rupiah akibat Investasi Alkes, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka namun Tidak Ditahan

Tergiur dengan keuntungan besar, Stepanus sengaja menjual Toyota Calya untuk mendapat uang yang bisa diinvestasikan ke Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisa.
Kamis, 23 Februari 2023 - 17:03 WIB
Tertipu Miliaran Rupiah akibat Investasi Alkes, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka namun Tidak Ditahan
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, Stepanus Nurcahaya sengaja menjual Toyota Calya untuk mendapat uang yang bisa diinvestasikan ke Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisa.

Sebab, pasutri itu menjanjikan profit tinggi dari bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dijalankan saat pandemi Covid-19 pada 2021 silam. Tetapi janji itu tidak ditepati, bukan hanya profit yang tidak diberikan, modal Stepanus juga ikut hilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia bukan satu-satunya investor yang melaporkan pasutri itu ke Polrestabes Surabaya. Empat orang lain yang bernasib sama dengannya juga menempuh jalan serupa. Total kerugian mereka diklaim mencapai 1,3 miliar.

"Kami kesini untuk menanyakan perkembangan laporan," ujar pria 42 tahun itu pada Kamis (23/2).

Stepanus datang bersama Lily dan Steven Christian sebagai perwakilan dua investor lain. Mereka mendapat informasi dari penyidik bahwa kasus yang dilaporkan memasuki tahap satu. "Berkas perkara hari ini dikirim ke kejaksaan," jelasnya.

Stepanus mengenal bisnis pengadaan Alkes itu pada pertengahan 2021. Awalnya dia dikenalkan temannya ke Heksindo. Dia disebut membutuhkan investor. "Waktu itu kebetulan ada tabungan," ungkapnya.

Heksindo menjelaskan bisnis yang dikelolanya ketika bertemu, dia juga menjanjikan bunga sepuluh persen dari nilai investasi dalam dua pekan. Stepanus pun tertarik menanamkan uangnya. "Di awal saya tanam Rp 15 juta," terangnya.

Menurut Stepanus, janji itu memang ditepati. Dia akhirnya tidak ragu untuk kembali berinvestasi. Bahkan, meningkatkan nilai investasi dengan menjual mobil.

"Eh malam macet. Nggak cair ketika jatuh tempo. Modal juga tidak diberikan," ujar pria yang mengaku rugi Rp156 juta itu.

Heksindo, kata dia, berdalih tidak bisa menepati janji karena bisnis pengadaan Alkes tersebut tidak dikelola sendiri. Melainkan disetorkan ke orang lain yang saat itu ditangkap Polda Jatim.

Stepanus menilai kondisi itu tidak bisa menjadi alasan. Menurut dia, Heksindo tetap harus bertanggung jawab. Sebab, selama ini uang investasi dikirim ke rekeningnya.

“Istrinya juga kami jadikan terlapor karena selama ini terlibat transaksi," paparnya.

Lily menambahkan, suaminya merugi sampai Rp199 juta karena investasi tersebut. Uang itu rencananya akan dipakai membeli mobil.

"Maunya untung malah buntung. Niatnya dulu mau beli mobil yang agak baguslah," ungkapnya.

Hal lain yang membuat dia semakin geram, pasutri yang menjadi terlapor ternyata hanya menjadi tahanan kota setelah ditetapkan tersangka.

Heksindo menolak berkomentar ketika dikonfirmasi. Dia memasrahkan proses hukumnya ke pengacara. "Biar kuasa hukum saja yang menjelaskan," ucapnya.

Pengacara Heksindo, Salawati Taher, menyebut dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada kliennya tidak benar. Menurut dia, Heksindo juga korban.

"Uang pelapor kan disetorkan ke orang lain yang ditangkap polda. Ada semua buktinya. Klien juga setor ke orang itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salawati mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah mengeluarkan tipu muslihat kepada pelapor. Mereka tahu ada orang lain dibalik bisnis Heksindo.

"Kalau soal penggelapan. Kan jelas uangnya tidak dalam penguasaan klien kami," tandasnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana belum berkomentar. Dia tidak menjawab permintaan konfirmasi sampai berita ini selesai ditulis. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.
ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT