Gresik, tvOnenews.com - Seorang maling yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Pelaku diamankan setelah sebelumnya membawa kabur uang hasil curian sebesar Rp30 juta rupiah yang ditinggal oleh pemiliknya sholat tarawih di Masjid, Minggu (26/3/2023).
Pelaku pembobolan rumah yang bernama Mochammad Falich (32) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik tersebut diamankan oleh tim Reskrim Polsek Sidayu setelah sepekan melakukan pengejaran.
"Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp9 juta," kata AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam, Minggu (26/3).
Dikatakan AKBP Panji Anom, aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.
Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.
Terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.
Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban," tegasnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28.050.000,- dan satu buah Hp.
Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp9 juta.
Akibat perbuatannya Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mhb/gol)
Load more