“Kedatangan kami disini ingin meminta kepastian hukum dari pihak manajemen atau Pengelola. Dimana aturan untuk kami parkir digratiskan ini tidak hanya secara lesan, namun ditulis secara formal dan ditandatangani oleh pengelola. Itu saja. Tapi mereka malah menolak,” ujar Taufik dengan nada kesal.
Setali tiga uang dengan Taufik, penghuni apartemen Puncak Kertajaya yang lain juga merasa jengkel dan kesal dengan sikap manajemen pengelola yang tidak mau memberi tanda tangan dan membuat peraturan tertulis.
“Antara kami pelik dan pengelola tidak pernah saling ketemu. Contoh seperti persoalan parkir ini juga sewenang-wenang dan sepihak karena kami pemilik tidak pernah diajak bicara dan tidak ada sosialisasi,” ucap Edi Setiadi, salah seorang penghuni.
“Tidak hanya parkir, soal hal-hal lain seperti keterlambatan bayar (iuran) kena denda satu persen. Mungkin nantinya Pak Kapolsek bisa melakukan mediasi kami dengan pengelola. Saya kira itu. Yang jelas selama kami tinggal di apartemen ini belum dapat sertifikat, belum dapat akte jual beli (AJB). Jadi itu juga permasalahna kami yang belum diselesaikan oleh pengelola,” jelas Edi.
Sementara itu, petugas kepolisian yang datang ke lokasi melakukan mediasi antara penghuni dan pihak manajemen, yang akan dipertemukan pada Senin besok di kantor Polsek Sukolilo.
"Jadi hari ini ada warga penghuni dan pengelola apartemen terikat persoalan parkir, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sehingga pihak manajemen menarik tarif parkir kepada penghuni lama, dan terjadi resistensi,” terang Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh.
“Alhamdulillah warga menyampaikan aspirasinya dan kami menjembatani. Untuk sementara ini parkir dibebaskan (digratiskan). Tapi tetap kami akan memanggil manajemen dan warga untuk mediasi ke kantor polsek. Artinya nanti ada kesepakatan tertulis sehingga bisa menjadi jaminan buat warga bahwa parkir sampai ke depannya tetap gratis,” tandas perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini.
Load more