News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Melakukan Tambang Pasir secara Ilegal, Seorang Warga Lumajang Diamankan Polisi

Polres Lumajang berhasil menangkap seorang penambang pasir ilegal berinisial S (50) warga Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Lumajang.
Senin, 10 April 2023 - 15:22 WIB
nekat lakukan tambang pasir ilegal, seorang warga diamankan
Sumber :
  • tim tvone - wawan sugiarto

Lumajang, tvOnenews.com - Polres Lumajang berhasil menangkap seorang penambang pasir ilegal berinisial S (50) warga Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Dusun Curah Jeroh, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan alat berat yang diangkut dengan menggunakan dump truk," kata AKBP Boy saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Sumbersuko, Senin (10/4).

Boy menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Curah Jeroh. Atas laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Lumajang langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

“Di lokasi kami temukan ada aktivitas eksplorasi atau penambangan pasir ataupun tanah galian c tanpa ada izin dari pemerintah yang sah,” jelas Boy.

Menurutnya, di lokasi itu anggotanya menemukan satu unit eksavator, dua unit dump truk serta satu bendel Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

“Selain eksavator dan dua unit dump truk, kita berhasil mengamankan satu bendel SKAB, serta pelaku berinisial S yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka S akan dijerat dengan pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Boy menegaskan bahwa Pemkab Lumajang akan melakukan penertiban tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang dengan dibentuknya satgas Tambang. Selain penegakan hukum, Satgas Tambang yang terdiri dari unsur Polri, Tni, Satpol PP serta Kejaksaan Negeri Lumajang juga akan melakukan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif.

“Satgas Tambang ini bukan hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi ada sub satgas preemtif, yang akan memberikan edukasi untuk memberikan pendampingan, konsultasi terkait pelaku-pelaku tambang atau masyarakat yang akan melakukan pengelolaan tambang di Kabupaten Lumajang terkait dengan perizinan-perizinan tersebut. Di samping itu, juga ada sub satgas preventif yang bersifat pencegahan,” rincinya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT