Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengimbau kepada salah satu perusahaan ritel di Kota Pahlawan, Jawa Timur, dapat memenuhi hak-hak pekerja dengan segera membayar upah sejak 2021 dan tunjangan hari raya (THR).
"Kami mengimbau agar perusahaan juga memenuhi hak-hak para pekerja mengingat mereka membutuhkan upah tersebut guna menyambung hidup menjelang Lebaran tahun ini," kata dia di Surabaya, Rabu (12/4/2023).
Hal itu disampaikan Armuji setelah mendapatkan aduan dari belasan pekerja dari salah satu perusahaan ritel di Surabaya yang belum menerima upah sejak tahun 2021 dan THR hingga saat ini.
Menindaklanjuti hal itu, Cak Ji panggilan akrab Armuji melakukan mediasi bersama perusahaan ritel yang berada di Kecamatan Wonokromo tersebut didampingi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat pada Selasa (11/4) siang.
Cak Ji, menyarankan agar karyawan tersebut diperkenankan bekerja dengan mendapatkan upah harian namun tanggungan perusahaan seperti gaji dan THR tidak hilang. Apabila kondisi perusahaan sehat kembali maka dianjurkan untuk segera memenuhi hak-hak karyawan.
"Permasalahan hubungan industrial ini di kota besar seperti Surabaya menjadi perhatian. Oleh karena itu, kami akan berupaya menyelesaikan permasalahan dengan cara win win solution," kata Cak Ji yang juga mantan ketua DPRD Kota Surabaya selama dua periode.
Cak Ji mengatakan Diseperinaker juga membuka Posko Pengaduan THR di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287.
Load more