News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Organda dan Pengusaha Pelabuhan Desak Pemerintah Cabut SKB Larangan Operasi Angkutan Peti Kemas selama Arus Mudik 2023

Gelombang menolak kebijakan pemerintah untuk pembatasan mobilisasi truk angkutan barang selama masa lebaran 2023 menuai dukungan dari pengusaha pelabuhan.
Jumat, 14 April 2023 - 12:35 WIB
Organda dan Pengusaha pelabuhan desak pemerintah cabut SKB Larangan beroperasi Angkutan Peti Kemas selama Arus Mudik
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Gelombang menolak kebijakan pemerintah untuk pembatasan mobilisasi truk angkutan barang selama masa lebaran 2023 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang digaungkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) wilayah Tanjung Perak Surabaya, menuai dukungan dari sejumlah pengusaha pelabuhan.

Khodi Lamahayu, Ketua Organda wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendesak pemerintah merevisi aturan SKB, agar aturan Ekspor dan Impor dikecualikan dan tidak dihentikan beroperasi selama lebaran.
 
“Kebijakan ini akan mematikan perputaran ekonomi terutama ekspor impor, jadi SKB harus direvisi agar pergerakan barang ekspor impor dapat beroperasi selama masa lebaran," kata Khodi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gayung bersambut, Forum Komunikasi (Forkom) Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak Surabaya meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kebijakan pembatasan truk angkutan barang selama masa Lebaran 2023.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak-Surabaya Stevens H. Lesawengen mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan tersebut tidak mengecualikan angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Hal ini membuat angkutan ekspor impor atau peti kemas juga dilarang beroperasi selama periode lebaran tersebut.
 
"Kebijakan ini perlu dievaluasi karena mempengaruhi perekonomian Provinsi Jawa Timur dimana kargo ekspor dan impor akan terganggu dengan adanya beleid itu," katanya melalui keterangan resmi.

Stevens melanjutkan, pihaknya juga sudah menyampaikan keberatan atas adanya SKB tersebut kepada Kadin Provinsi Jawa Timur maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur pada Senin (10/4).
 
Stevens juga menegaskan sejumlah alasan keberatan dengan SKB tersebut. Pertama, Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan Hub Indonesia Timur sehingga terkait dengan barang ekspor dan impor tidak memengaruhi signifikan dengan adanya arus mudik Lebaran 2023.

Kedua, pergerakan barang ekspor dan impor dari lini 1 dan lini 2 pelabuhan selama ini tidak ada persoalan yang berarti sehingga di lini 3 tidak terlalu memengaruhi arus mudik Lebaran 2023.
 
"Untuk itu, kami mendesak SKB itu direvisi supaya pergerakan barang ekspor impor dapat dikecualikan selama masa Lebaran," ujar Stevens.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Jadi UU

Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan resmi memperoleh dukungan dari DPR RI, DPD dan pemerintah untuk melanjutkkan pemasahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT