Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka menangkap para tersangka tersebut di rumahnya.
Para tersangka mengakui aksi tersebut karena kesal dengan sikap korban yang terlihat jagoan saat berjoget.
Kini untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka mendekam di sel tahanan mapolres Tulungagung. Merka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (asn/gol)
Load more