Sidoarjo, tvOnenews.com – Bertempat di ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua Simanjuntak didudukkan di kursi panas persidangan. Dihadirkan Jaksa KPK sebagai terdakwa penerima suap dana hibah pokir tahun 2019 hingga 2022 sebesar 39,5 milyar rupiah, dari terdakwa lainnya Abdul Hamid dan juga Ilham Wahyudi yang telah diputus bersalah. Terdakwa Sahat sendiri dalam kasus ini dijerat KPK dengan pasal berlapis/ dakwaan pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
Usai menjalani sidang dakwaan, Sahat Tua Simanjuntak meninta maaf kepada masyarakat Jawa Timur. Sahat juga mengaku bersalah dan menerima sidang ini dan dirinya menerima dan membenarkan telah melakukan perbuatan itu.
"Iya mas saya bersalah dan menerima apa yang telah saya jalani saat ini. Saya juga meminta maaf kepada semua orang, masyarakat Jawa Timur baik keluarga dan orang terdekat saya, saya juga minta doa dari keluarga agar saya sehat dan dapat menjalani ini semua," ungkap Sahat.
Sementra itu, berkaitan dengan kasus dana hibah ini menurut Arief Suhermanto, Jaksa KPK tentang adanya pihak lain yang terlibat KPK masih akan mendalami lebih lanjut keterangan terdakwa maupun saksi saksi lainnya di jalannya sidang berikutnya.
"Ya kita akan kembangkan dan pertayakan di dalam sidang pemeriksaan selanjutnya dan dari keterangan terdakwa nanti apa ada pihak lain yang ikut terlibat kita terus kembangkan nantinya," tutur Arif, Jaksa KPK.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan 30 Mei 2023, dengan agenda keterangan saksi. Jaksa KPK merencanakan akan ada 130 saksi untuk ungkap kasus dana hibah APBD Jawa Timur ini.
Load more