News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Malang Ungkap Jaringan Curanmor di 37 TKP, Amankan 17 Motor dan 1 Mobil

Tim Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2023, sejak tanggal 15-26 Mei 2023.
Rabu, 24 Mei 2023 - 13:59 WIB
Pelaku curanmor di Malang berhasil ditangkap
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor dalam giat Operasi Sikat Semeru 2023, sejak tanggal 15-26 Mei 2023.

Petugas berhasil meringkus lima pelaku curanmor dan berhasil mengamankan 17 kendaraan motor serta satu kendaraan mobil Honda Jazz, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat pelaku jaringan curanmor ini adalah Yopi Suprayogi, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Slamet Riyadi, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. M Oktavian dan M Irfan Maulana, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Mereka ini satu jaringan. Selama ini mereka sudah menjadi target operasi (TO). Hasil pengembangan, mereka sudah beraksi di 37 TKP di wilayah Kabupaten Malang sejak tahun 2022," jelas Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam rilis, Selasa siang.

Sedangkan satu tersangka lagi, yakni Agam Kalid Hamid, warga Banyuwangi. Dia ditangkap karena kasus pencurian mobil Honda Jazz N-1084-HK.

"Untuk tersangka Agam ini berhasil kami tangkap tidak sampai 1x24 jam setelah kejadian," ujar Wisnu.

Wisnu mengatakan, para tersangka curanmor ini, merupakan TO dari Polda Jatim. Mereka berhasil dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan polisi.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil, langsung membawa kabur hasil curian," tuturnya.

Dengan terungkapnya kasus curanmor ini, pihaknya berharap angka curanmor terus menurun. Terbukti selama Operasi Sikat Semeru 2023 berlangsung, tidak ada kejadian atau kasus curanmor.

"Kami akan terus tingkatkan dan kembangkan penyelidikan kasus curanmor ini. Harapannya kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa terus meningkat," paparnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mulai lima tahun hingga sembilan tahun.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, selain mengoptimalkan patroli kepolisian, pihaknya mengimbau masyarakat agar melakukan langkah preventif. Khususnya bagi yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami imbau agar masyarakat bisa memarkir kendaraannya di tempat yang aman," tegasnya.

Usai mengamankan barang bukti, selanjutnya kendaraan dari hasil curnamor diserahkan ke pemiliknya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT