Pihaknya juga akan melakukan pelaporan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran profesi terlapor merupakan sekretaris desa. Sehingga laporannya akan menyangkut kode etik seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Karena ucapannya itu mencoreng nama baik lembaga pemerintah, menyamakan lembaga DPRD dengan profesi seorang pelacur. Itu kurang baik," tandasnya.
Sementara itu, Didik saat dihubungi melalui via telepon selulernya menyampaikan, bahwa pihaknya tidak tahu atas pelaporan itu. Justru mempersilahkannya, jika memang ada pihak yang dirugikan atas ungkapannya yang telah dilontarkan dalam video viral tersebut. Rabu (24/5).
"Saya baru mendengar laporan itu. Jika memang ada pihak yang dirugikan, ya nggak masalah," ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh seorang ASN kepada Lembaga DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut. (msn/far)
Load more