News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Guna Ujicoba Inovasi di Laut, Gedung STP ITS - Gapura Innovation Centre dan Teaching Factory Didirikan di Bangkalan

Sebuah Gedung STP ITS - Gapura Innovation Centre dan Teaching Factory didirikan di Madura, tepatnya di Desa Banyahuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Kamis, 25 Mei 2023 - 14:09 WIB
Gedung STP ITS - gapura innovation centre dan teaching factory didirikan di Madura
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Sebuah Gedung STP ITS - Gapura Innovation Centre dan Teaching Factory didirikan di Madura, tepatnya di Desa Banyahuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Gedung berlantai dua dibangun oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dengan menggandeng PT Gapura, demi kemajuan kemaritiman Indonesia. Pembangunan gedung berdiri di atas lahan 450 meter, dilakukan sebagai sarana pusat pembelajaran riset dan inovasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Inovasi ini sendiri dilatarbelakangi ITS yang memiliki keunggulan di bidang teknologi masih belum memiliki fasilitas uji coba inovasi yang memiliki garis air atau water front di laut. Sedangkan tempat uji coba di laut sangat diperlukan para peneliti dan inovator dalam mengembangkan kegiatan yang berkaitan dengan dunia kemaritiman," kata Prof dr Ir Mochamad Ashari Rektor ITS. 

Lanjutnya, Mochamad Ashari mengatakan, ujicoba penelitian atau inovasi dilakukan di dalam kampus atau menyewa tempat di luar kampus. Tentunya hal ini kurang memadai dan merepotkan tim peneliti maupun inovator dalam menghasilkan produk intelektual di bidang maritim. Pembangunan gedung STP Maritim merupakan salah satu langkah esensial untuk mendukung pengembangan kreasi usaha dan lapangan kerja, serta pengembangan ekonomi dari hasil hilirisasi riset oleh dosen dan mahasiswa ITS.

"Hal ini sesuai dengan misi ITS menjadi entrepreneurial university yang menghasilkan intelektual properti, produk siap pakai, serta para pebisnis (start-up company),” ucapnya.

Dia juga menyampaikan harapan melalui pendirian Gedung STP Maritim, kerja sama antara institusi dan industri dapat terus terjalin, sehingga tercipta inovasi-inovasi baru. 

”Kami juga berharap lahirnya para entrepreneur dan perusahaan baru yang akhirnya akan mendukung kemajuan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya. 

Sementara itu, M Mohni Plt Bupati Bangkalan menambahkan, dibangunnya pusat pembelajaran dan riset oleh ITS bersama PT Gapura di Bangkalan, menjadikan produksi perkapalan semakin maju. Geografis Bangkalan mendukung dalam pengembangan kegiatan di bidang maritim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan ada MOU ini nantinya bisa meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Bangkalan khususnya untuk perkapalan. Dirinya meminta agar tidak di kecamatan Kamal saja, karena di Bangkalan banyak pantai yang berpotensi untuk pengembangan," ungkapnya.

Untuk merealisasikan pembangunan gedung STP ITS - Gapura Maritime Innovation Centre dan Teaching Factory yang berlokasi di Kamal Bangkalan, memakan waktu hampir dua tahun. Dan sekaligus merupakan bagian dari unit klaster inovasi kemaritiman STP ITS  yang berada di kampus ITS. (fds/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT