Bangkalan, tvonenews.com - Lima orang pelaku yang sedang asyik pesta narkoba (sabu) di sebuah rumah, di Desa Pakaan Daya, Kecamatan Galis, Bangkalan, digerebek anggota kepolisian.
Kelima orang tersebut diketahui bernisial R (40), MR (19), W (25), MZ, (23) dan RS (28). R berasal dari Desa Pakaan Daya, Kecamatan Galis, Bangkalan, sementara empat lainnya berasal dari Lumajang.
Menurut Iptu Achmad Afandi, Kapolsek Galis Bangkalan, ada informasi dari warga, bahwa di rumah R telah terjadi pesta narkoba di Desa Pakaan Daya.
''Setelah mendapatkan informasi, Unit Reskrim beserta anggota dari Polsek Galis Bangkalan, melakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah M Rosi telah terjadi pesta narkoba dan ia kemudian langsung melakukan pengerebekan," tuturnya (25/5).
Lanjutnya, Iptu Achmad Afandi mengatakan, pesta narkoba di rumah R alias Rosi, diketahui merupakan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai kernet dan sopir pengangkut pasir yang asalnya warga Lumajang.
"Di rumah Rosi, sebagai penyedia narkoba, para pelaku pesta narkoba. Dan yang menggunakan keempat orang tersebut merupakan kernet dan sopir pengangkut pasir dari wilayah Lumajang," terangnya.
"Untuk itu, para pelaku langsung dilakukan penangkapan dan juga dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keempat itu (pelaku) ada yang merupakan kakak beradik," punngkasnya.
Guna bisa memakai narkoba, para pelaku sopir dan kernet, ia melakukan patungan uang, masing-masing sebesar seratus ribu rupiah.
"Uang hasil patungan masing-masing sebesar seratus ribu rupiah terkumpul empat ratus ribu rupiah, lalu diberikan kepada Rosi sebagai penyedia barang dan ia memakainya," imbuh Iptu Achmad Fandi saat ditemui awak media.
Sementara barang bukti, berupa satu klip plastik ukuran kecil terdapat kristal putih, diduga sabu-sabu 0,34 gram, satu buah pipet kaca terdapat kerak sabu dengan berat 1,93 gram, alat hisap sabu, bong terbuat dari botol bekas merk wood, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna bening dan satu buah korek api warna ungu diamankan polisi.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 112 uu nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. (fds/hen)
Load more