LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Cemburu karena Kalah Saing, Pria di Tulungagung Ancam dengan Sajam
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Cemburu karena Kalah Saing, Pria di Tulungagung Ancam dengan Sajam

Polres Tulungagung menangkap pemuda berinisial PAM (22) pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam, warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Senin, 29 Mei 2023 - 13:34 WIB

Tulungagung, tvOnenews.com - Polres Tulungagung menangkap pemuda berinisial PAM (22) pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam, warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Aksi nekat tersebut dilatar belakangi karena pelaku cemburu melihat perempuan yang disukainya, menjalin hubungan dengan pria lain. 

PAM kemudian mengancam kekasih perempuan tersebut untuk tidak meneruskan hubungan tersebut, dengan membawa senjata tajam. 

Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait aksi pengancaman ini. 

Baca Juga :

Peristiwa pengancaman tersebut bermula ketika pelaku mendatangi tempat kerja korban. Pelaku mengancam korban untuk tidak melanjutkan hubungan dengan pacarnya.

"Pelaku diduga cemburu melihat wanita yang disukai menjalin hubungan dengan pria lain dan mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujarnya. 

Korban yang takut dan keselamatannya terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi mengamankan pelaku saat mendatangi korban di tempat kerjanya untuk kedua kalinya. 

Ketika pelaku beraksi, korban langsung menghubungi pihak berwajib. Polisi lalu mengamankan korban beserta barang bukti berupa 1 buah pisau. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menyukai pacar korban. Pelaku cemburu karena perempuan yang disukai telah memiliki kekasih. Tidak ingin kehilangan, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak lagi mendekati perempuan tersebut. 

"Motifnya pelaku cemburu karena perempuan yang disukai sudah memiliki pacar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, subsider pasal 335 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 10 tahun. (asn/gol) 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PKS Coba Rangkul Golkar untuk Koalisi Hadapi Pilkada Gubernur NTB

PKS Coba Rangkul Golkar untuk Koalisi Hadapi Pilkada Gubernur NTB

PKS rangkul Partai Golkar untuk koalisi bersama-sama mengusung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Provinsi NTB pada 27 Nopember 2024.
Tes Psikologi: Apakah Kamu Psikopat atau Seorang Genius? Jawab Pertanyaan Ini dengan Jujur dan Lihat Hasilnya 

Tes Psikologi: Apakah Kamu Psikopat atau Seorang Genius? Jawab Pertanyaan Ini dengan Jujur dan Lihat Hasilnya 

Tes psikologi: apakah kamu psikopat atau seorang yang benar-benar genius? Untuk mengatahuinya, jawab pertanyaan ini dengan jujur dan lihat arti dari jawabanmu.
Begini Penampakan Linda Setelah 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Bergulir, Bantah Punya Tato di Tangan

Begini Penampakan Linda Setelah 8 Tahun Kasus Pembunuhan Vina Bergulir, Bantah Punya Tato di Tangan

Begini penampakan Linda setelah 8 tahun kasus pembunuhan Vina bergulir. Dia membantah punya tato di tangan seperti yang disebutkan netizen di media sosial.
Menhub Budi Ungkap Progres Pembangunan Bandara IKN, Target Rampung 17 Agustus 2024

Menhub Budi Ungkap Progres Pembangunan Bandara IKN, Target Rampung 17 Agustus 2024

Menhub Budi membeberkan terkait dengan progres pembangunan bandara IKN yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dua Lipa Umumkan Konser di Indonesia, Catat Tanggalnya!

Dua Lipa Umumkan Konser di Indonesia, Catat Tanggalnya!

Konser yang dipromotori oleh Live Nation, TEM Presents dan PK Entertainment ini akan diselenggarakan di Indonesia Arena pada 9 November 2024 mendatang. 
Badan Bank Tanah Segera Bagi - Bagi Lahan Eks Milik TKA di Sekitar IKN, Ternyata Luasnya Mencapai 4.162 Hektare

Badan Bank Tanah Segera Bagi - Bagi Lahan Eks Milik TKA di Sekitar IKN, Ternyata Luasnya Mencapai 4.162 Hektare

Bank Tanah akan membagikan 4.162 Hekare lahan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya