"Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga unit, untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Manyar Guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D, tiga unit Handphone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (mhb/gol)
Load more