PDAM Jember Alami Kerugian Rp900 Juta Akibat Pencurian Air
- sinto sofiadin
Jember, tvOnenews.com - Perumdam Tirta Pandalungan Jember mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat pemakaian air secara ilegal. Menurut Direktur Umum, Yudho Rahadityo Utomo, pemakaian air ilegal tersebut terjadi sejak tahun 2015 lalu.
"Pelanggaran dan pemakaian air ilegal terjadi sejak 2015 lalu yang dilakukan oleh pelanggan dan eks pelanggan PDAM," jelas Yudho saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Jember pada Jumat (23/6) pagi.Â
Yudho menambahkan, pemakaian air ilegal tersebut diantaranya pencurian air dengan cara by pass di meteran air.
"Pelanggan yang tidak membayar air tiap bulannya pada bulan kelima akan diputus. Namun tanpa diketahui petugas PDAM, pelanggan menyambung sendiri pipa yang diputus petugas," kata Yudho.Â
Tercatat sejak 2015 ada sekitar 50 pelanggan PDAM yang tersebar di 13 kecamatan yang melakukan pencurian air.
"Total kerugian PDAM akibat kejadian tersebut mencapai 900 juta rupiah," terang Yudho.Â
Untuk menimbulkan efek jera, PDAM Jember bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jember menindak 50 pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air (by pass).
"Jumat pagi, 10 pelanggan yang melakukan pencurian air kita kumpulkan di Kejaksaan. Sementara 40 pelanggan lainnya menyusul," tambah Yudho.Â
Sementara itu, Menurut Choirul Arifin, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, pihak kejaksaan menindaklanjuti MoU dengan PDAM Jember pada Januari lalu dan mengundang 10 pelanggan yang melakukan pelanggan sejak 2015 lalu.
"Kami mengundang 10 orang yang menunggak dan melakukan pelanggaran pencurian  air. Ada tunggakan sekitar 10-20 juta tiap pelanggan," kata Choirul.Â
Jika terbukti melakukan pencurian air, kejaksaan akan menindaklanjuti secara serius dengan cara pidana atau perdata.
"Jika perdata, kita bisa melalui jalur gugatan. Mungkin adanya ingkar janji atau wan prestasi karena ada perbuatan melanggar hukumnya," jelas Choirul. (sss/far)
Load more