"Setelah sampai di daerah Rabesan tersangka bertemu dengan saudara Saiful di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 kepada Saiful. Kemudian, Saiful menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB," tutur Daniel.
Daniel menambahkan, Selanjutnya tersangka berangkat pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedung cowek Surabaya, depan toko planet ban Surabaya tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. (zaz/gol)
Load more