News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cek Kesamaan Barang Bukti Karpet, Polisi akan Bawa Pemilik Kontrakan Berdarah Ponorogo ke Polres Ngawi

Polisi akan mengajak pemilik rumah kontrakan di Jatisari, Ponorogo ke Polres Ngawi, untuk mengecek kesamaan karpet pembungkus mayat yang ditemukan di Tol Ngawi
Sabtu, 1 Juli 2023 - 15:59 WIB
Polisi Akan Bawa Pemilik Rumah Kontrakan Berdarah Ponorogo ke Polres Ngawi
Sumber :
  • aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Ponorogo, akan segera mengajak pemilik rumah kontrakan berdarah di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan ke Polres Ngawi, untuk mengecek kesamaan barang bukti karpet pembungkus mayat yang ditemukan di Bawah Tol Ngawi Kilometer 557, dengan karpet miliknya yang berada di rumah kontrakannya yang hilang bersamaan dengan pengontraknya. 

Karena beredar kabar di lingkungan Desa Semanding, karpet tersebut sama ciri-cirinya dengan karpet yang digunakan untuk membungkus mayat yang ditemukan di Tol Ngawi, terlebih lagi dari keterangan saksi di sekitar rumah kontrakan, mengetahui ada dua orang yang mengeluarkan gulungan karpet dari dalam rumah dan dimasukkan ke mobil dan setelah itu penghuni rumah kontrakan tersebut hilang tidak ada kabarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, saat dikonfirmasi media menjelaskan, selain mencocokkan darah dan tes DNA, polisi akan segera mengajak pemilik kontrakan ke Polres Ngawi untuk mengecek barang bukti karpet. 

"Kita mendapat informasi ada kemiripan ciri-ciri antara karpet pembungkus mayat di Ngawi dengan karpet yang hilang di rumah kontrakan. Untuk meyakinkan, akan kita ajak pemilik kontrakan ke Ngawi, melihat langsung karpet pembungkus mayat itu," terang AKP Nikolas. 

Tim Unit Pidum dan Tim Buru Sergap Polres Ponorogo juga sudah mendatangi TKP penemuan mayat di Tol Ngawi Kilometer 557. Selain itu, Satreskrim juga sudah mengambil sampel darah korban yang akan dicocokkan dengan bercak darah yang tersisa di rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. 

Selain karpet dengan dominan warna merah corak kembang kembang, menurut Niko juga ditemukan barang lain, yakni beberapa sarung bantal dan kain. 

"Selain karpet, juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya yakni sarung bantal dan kain," jelas Niko. 

AKP Niko menambahkan, pihak Polres Ngawi dan tim tengah memastikan identitas korban. Oleh sebab itu, pihaknya pada Sabtu malam juga mengambil beberapa sampel tubuh korban, untuk dicocokkan dengan sampel darah yang menempel di beberapa bagian, di dalam rumah kontrakan yang ada di Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah dilakukan autopsi, hasilnya masih menunggu dari tim dokter forensik. Untuk kepastian identitas korban, ini juga kita lakukan pendalaman," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Jatisari Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Ponorogo, dihebohkan dengan menghilangnya penghuni rumah kontrakan. Padahal, mereka baru mengontrak rumah tersebut belum ada sepekan. Kejanggalan tersebut semakin santer, setelah pemilik rumah mendengar suara minta tolong, dan keesokan harinya para penghuni kontrakam menghilang, bahkan saat di cek ke dalam rumah kontrakan, terdapat bercak darah membekas di salah satu daun pintu, lantai dan tembok. (asn/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut
Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI Jadi Momentum Menghidupkan Kembali Budaya, Wastra, Kuliner dan UMKM Daerah

Perayaan HUT ke-81 RI menjadi momentum mengenalkan kembali budaya, wastra, kuliner, seni, dan komoditas UMKM dari berbagai daerah di Indonesia.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT