News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas! KAI Terapkan Sanksi bagi Penumpang Kereta Api, Jika Kedapatan Melebihi Relasi Tiket

Masih adanya penumpang yang naik kereta api tidak sesuai dengan relasi yang tertera pada tiket, PT KAI akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi.
Kamis, 3 Agustus 2023 - 13:56 WIB
PT KAI berikan sanksi tegas bagi penumpang nakal dengan sengaja melebihi relasi tiket.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Probolinggo, tvOnenews.com - Untuk menertibkan masih adanya penumpang yang naik kereta api tidak sesuai dengan relasi yang tertera pada tiket, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku, Kamis (3/8).

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo menyampaikan, penerapan aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, utamanya penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kenyamanan penumpang lain dan kelancaran perjalanan kereta api.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang. Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Ekspres, Wijayakusuma, Sritanjung maupun KA Tawangalun," jelasnya.

Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terangnya.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

"Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," tegasnya.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1 x 24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1 x 24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," ucapnya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” pungkasnya. (msn/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
BI Minta Pasar Tak Panik, Destry Pastikan Kebijakan Tak Bergeser Meski Perry Warjiyo Mundur

BI Minta Pasar Tak Panik, Destry Pastikan Kebijakan Tak Bergeser Meski Perry Warjiyo Mundur

Destry menegaskan, seluruh keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2026 tetap dijalankan secara konsisten meski terjadi pergantian pucuk pimpinan.
Satu Hal yang Buat John Herdman Kecewa meski Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026

Satu Hal yang Buat John Herdman Kecewa meski Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026

Meski berhasil meraih kemenangan telak pada laga perdana Piala AFF 2026, John Herdman tetap merasa kecewa dengan penampilan Timnas Indonesia. Ada satu catatan.
Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Narkoba, Kapolres: Hanya Jadi Saksi saat Ada Oknum Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Narkoba, Kapolres: Hanya Jadi Saksi saat Ada Oknum Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman disebut tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis etomidate yang melibatkan enam oknum anggota.
Destry Tegaskan Hanya Jalankan Amanat UU, Belum Bicara soal Peluang jadi Calon Gubernur BI

Destry Tegaskan Hanya Jalankan Amanat UU, Belum Bicara soal Peluang jadi Calon Gubernur BI

Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan, fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang, bukan membahas peluang maju sebagai calon Gubernur BI definitif.
Meski Menang Telak 5-1 atas Kamboja, John Herdman Tetap Wanti-wanti Timnas Indonesia Jelang Hadapi Timor Leste: Masih Ada Tugas Berat

Meski Menang Telak 5-1 atas Kamboja, John Herdman Tetap Wanti-wanti Timnas Indonesia Jelang Hadapi Timor Leste: Masih Ada Tugas Berat

Timnas Indonesia awali perjalanan Piala AFF 2026 dengan kemenangan meyakinkan. Skuad Garuda kalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Grup A, Senin (27/07/2026).
Gubernur Sherly Tjoanda Dibuat Kesal saat Sidak Sekolah di Malut Kurang Layak: Lampu Putus, WC Rusak

Gubernur Sherly Tjoanda Dibuat Kesal saat Sidak Sekolah di Malut Kurang Layak: Lampu Putus, WC Rusak

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos geleng-geleng kepala melihat kondisi kelas kotor, lampu putus hingga WC rusak di SMAN 1 Halmahera Tengah.

Trending

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Debut dan Cetak Hattrick di Timnas Indonesia, Mitchell Baker: Berada di Sini Seperti Mimpi Menjadi Kenyataan ‎

Timnas Indonesia mengawali langkahnya dengan meraih kemenangan atas Kamboja di Piala AFF 2026. Skor akhir 5-1 tercipta pada pertandingan tersebut.
Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Soal Geng Motor Diduga Pelaku Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur, Ini Kata Polda Jabar

Selain mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melakukan autopsi, polisi juga telah memeriksa sekitar 11 saksi untuk mengungkap penyebab kematian korban
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu Dokter Intern yang Tewas Jatuh dari Lantai 18 Apartemen di Kalibata Alami Syok, Polisi: Belum Bisa Dimintai Keterangan

Ibu dokter intern yang tewas jatuh dari lantai 1 apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7/2026) lalu mengalami syok.
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam di Bali Demi Ungkap Penyebab Pasti Kematian

Rina mengatakan pembongkaran makam korban pengeroyokan dilakukan di Setra Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali dilakukan pada Senin (27/7/2026).
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Ini Jawaban Penasehat Hukum Febrie Adriansyah

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dipertanyakan kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT