GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Permainan Mafia Tanah di Kasus Tanah Lontar, Pihak Pemilik Sertifikat Berencana Laporkan Hakim ke KY

Putusan kasus tanah Prada Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya membuat juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:19 WIB
Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Putusan kasus tanah Prada Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya membuat kepercayaan masyarakat pada hakim rontok. Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Hal ini mencuat lantaran banyak kejanggalan yang muncul dalam keputusan pengadilan. Ini terbukti dengan adanya satu lahan tanah seluas 1 hektar, dengan dibagi dua kepemilikan. Namun putusan yang muncul dari proses peradilan berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke KY. Kita masih bicarakan kemungkinan tersebut," ujar Juru bicara Widowati, Dr Ir Albert Kuhon MS SH pada awak media di salah satu holtel di kawasan Gubeng, Surabaya.

Albert menyebutkan, sebenarnya dirinya bingung dengan keputusan yang muncul dari pengadilan. Karena putusan dengan lahan yang bersebelahan, dengan alur cerita dan bukti yang sama, tetapi anehnya keputusan yang muncul dari pengadilan justru berbeda.

Kejanggal ini yang membuat pihaknya memiliki rencana melaporkan ke pihak-pihak yang berwenang.

"Kan aneh, orang yang memiliki sertifikat justru kalah dengan orang yang tidak memiliki sertifikat. Kami benar-benar bingung dengan kasus ini, kok bisa?," ungkapnya.

Ada Permainan Mafia Tanah?

Albert menegaskan, dirinya ingin adanya oknum-oknum yang bermain jual beli tanah ini bisa hilang. Pasalnya, banyak sekali orang-orang menjadi korban atas ulah oknum yang terlibat dalam kasus jual beli tanah.

"Mafia tanah itu yang bermain banyak, ada pelaku, pemodal, aparat, juga penegak hukum. Mereka bersatu untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama, saya yakin kasus Mafia tanah juga bisa terminimalisir jika dilakukan pemberantasan bersama," terangnya.

Sementara dalam putusan PK, gugatan pihak Widowati kalah. Fakta ini membuat pihak Widowati bingung, karena pada lokasi yang bersebelahan telah diputuskan menang dengan kasus yang sama. Objek perkaranya sama persis berupa lahan yang bersebelahan, tetapi di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis yang sama. Bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sama.

Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya dan menyatakan lahan tersebut memang milik yayasan.

Pada Mula Perkara

Ihwal perkara ini  terjadi ketika Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian.

Selanjutnya tiba-tiba muncul nama Mulya Hadi dkk, yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.

Persidangan gugatan terhadap yayasan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021 selama kurang dari sebulan. Mulya Hadi dkk mengajukan bukti-bukti antara lain berupa keterangan pemilikan lahan, keterangan penguasaan fisik dan keterangan lainnya yang diketahui Lurah Lontar.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat pertengahan Mei 2021 memutus Yayasan CHHS melakukan perbuatan melawan hukum dan Mulya Hadi dkk adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2021, lahan milik yayasan sudah dieksekusi dan diduduki oleh pihak Mulya Hadi dkk. Pihak Yayasan CHHS mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya menyatakan yayasan itu adalah pemilik lahan yang sah. Perkara lahan yayasan CHHS itu diadili oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Maria Anna Samiyati SH MH.

Lahan milik Widowati yang terletak bersebelahan dengan lahan yayasan, sangat identik dengan perkara Yayasan CHHS. Penggugatnya juga sama. Ketua majelis Hakim Agung yang mengadili perkara lahan seluas 6.835 m persegi itu juga sama dengan ketua majelis hakim agung yang mengadili perkara kasasi lahan milik yayasan. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Banjir dan Longsor Terjang 13 Desa di Lebak Banten, BNPB Konfirmasi Nihil Korban Jiwa

Banjir dan Longsor Terjang 13 Desa di Lebak Banten, BNPB Konfirmasi Nihil Korban Jiwa

BNPB memastikan tidak ada laporan mengenai adanya korban meninggal dunia dalam peristiwa banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Lebak, Banten. 
Alih-alih Membalas Ormas, Pengurus Gereja di Bantul Justru Minta Jemaat Doakan Oknum Pasca Pembubaran Ibadah

Alih-alih Membalas Ormas, Pengurus Gereja di Bantul Justru Minta Jemaat Doakan Oknum Pasca Pembubaran Ibadah

Sekelompok oknum ormas melakukan aksi pembubaran ibadah di salah satu gereja bernama Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Sewon, Bantul pada Minggu (24/5/2026)
Terkejut saat Temui Anak Berusia 10 Tahun yang Enggan Sekolah, Sherly Tjoanda: Kalau Ndak Mau, Mau Jadi Apa Nanti?

Terkejut saat Temui Anak Berusia 10 Tahun yang Enggan Sekolah, Sherly Tjoanda: Kalau Ndak Mau, Mau Jadi Apa Nanti?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda menghela nafas dalam ketika tahu ada seorang anak berusia 10 tahun yang memilih untuk tidak bersekolah menurut pengakuan sang ibu.
Selain Salurkan 100 Ekor, Sherly Tjoanda Ungkap Presiden Prabowo Kirim 11 Sapi Kurban Premium ke Malut: Beratnya 1 Ton

Selain Salurkan 100 Ekor, Sherly Tjoanda Ungkap Presiden Prabowo Kirim 11 Sapi Kurban Premium ke Malut: Beratnya 1 Ton

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos menyampaikan Presiden Prabowo Subianto kirim 11 ekor sapi kurban premium menjelang Hari Raya Idul Adha 2026.
Kondusivitas Jakarta Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Kawal Rangkaian Idul Adha dari Takbiran hingga Kurban

Kondusivitas Jakarta Jadi Prioritas, Polda Metro Jaya Kawal Rangkaian Idul Adha dari Takbiran hingga Kurban

Guna menjamin kelancaran perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Polda Metro Jaya telah menyusun rencana pengamanan komprehensif di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. 
Hadapi Tantangan Industri Global,  Perguruan Tinggi Meski Ubah Paradigma Perkuliahan

Hadapi Tantangan Industri Global, Perguruan Tinggi Meski Ubah Paradigma Perkuliahan

Dunia kerja kini menuntut individu secara kompetitif dan dinamis di tengah tantangan industri global.

Trending

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berbagi tips/cara jual beli tanah yang aman dan terhindar masalah sengketa ke depannya.
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Belasan orang, termasuk selebgram berinisial SA dan anak salah satu kepala daerah di Riau berinisial FA, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja serta etomidate. 
TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Resmi Digelar, Thom Haye Datang Penuh Senyum usai Bawa Persib Bandung Juara

TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026 Resmi Digelar, Thom Haye Datang Penuh Senyum usai Bawa Persib Bandung Juara

Timnas Indonesia mulai TC Piala AFF 2026 dengan kehadiran Thom Haye. John Herdman harus bergerak cepat karena waktu persiapan Garuda terbilang sangat singkat.
Kembangkan Solusi Nutrisi Ibu dan Anak, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100

Kembangkan Solusi Nutrisi Ibu dan Anak, Peneliti Indonesia Masuk Daftar Asian Scientist 100

Peneliti asal Indonesia Della Rahmawati torehkan prestasi di tingkat internasional dengan masuk dalam daftar Asian Scientist 100 yang diterbitkan oleh Asian Scientist Magazine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT