GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengaku Istri Sah Suami yang sudah Meninggal Dunia, Seorang Wanita Istri Pengusaha SPBU Berjuang Tuntut Keadilan ke MA

Nina Farida berjuang cari keadilan setelah suaminya meninggal dunia pada 26 Agustus 2021, silam. Seorang wanita mengaku jadi istri sah suaminya
Jumat, 25 Agustus 2023 - 11:57 WIB
mengaku istri sah suami yang meninggal dunia, seorang wanita berjuang tuntut keadilan ke MA
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Nina Farida akan terus berjuang sekuat tenaga mencari keadilan setelah suaminya Handika Susilo (51) meninggal dunia pada 26 Agustus 2021, di Bukit Dieng Blok CC 12A Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun, Malang, silam. 

Karena setelah suaminya meninggal dunia, yakni Februari 2022 ada seorang wanita berinisial ELU asal Trowulan-Mojokerto yang mengajukan pengesahan surat nikah (isbat nikah) dengan almarhum Handika Susilo disahkan oleh KUA Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, yang hanya dihadiri oleh ELU tanpa Handika Susilo yang diakui sebagai suaminya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nina juga menyesalkan atas tindakan oleh KUA Kemlagi Mojokerto dan juga Pengadilan Agama (PA) Mojokerto yang memutuskan perkara perdata dalam gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr, yang secara cepat dalam delapan persidangan langsung memutuskan perkara dengan tidak terlebih dahulu memberikan hak hukum pada dirinya (Nina Farida atau penggugat red,) sebagai istri sah yang menikah dengan almarhum di KUA Bareng Jombang tahun 1993 silam.

Nina menduga data dan berkas yang dipakai oleh ELU dalam mengajukan isbat nikah banyak mengandung kepalsuan, rekayasa dan banyak tidak kesesuaian. Seperti di NIK almarhum suami saya, sangat beda sekali. ELU dalam mencantumkan NIK Handika Susilo dalam Akta Nikah, KK maupun dokumen bukan NIK 3516122012680004. NIK Handika Susilo yang sebenarnya 3573041109700003. 

"Kenapa KUA Kemlagi Mojokerto tidak cermat dengan NIK yang diajukan ELU dalam isbat nikah. Termasuk status Handika Susilo, jelas-jelas Kawin dalam aslinya, yang diajukan oleh ELU statusnya Jejaka. Ketiga hakim yang memeriksa dan menjatuhkan penetapan isbat nikah milik ELU, yakni Kamali S,Ag (Ketua Majlis Hakim), Arif Hidayat S,Ag (Anggota) dan Agus Firman SHI, MH (Anggota), kami laporkan karena cacat hukum. Termasuk Majelis Hakim pemeriksa perkara gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr yang terdiri dari Drs. Amanuddin SH, MH (Hakim Ketua), Drs H. Nuril Huda MH (Anggota) dan Munawar SH, Mh (Anggota), yang menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dari klien kami, juga kami persoalkan. Bukti-bukti surat soal pengesahan isbat nikah ELU di KUA Kemlagi Mojokerto serta putusan hakim yang mengabaikan kejanggalan yang ada, sudah saya laporkan ke pihak berwenang," ucap Nina Farida dengan didampingi pengacaranya Arief Mudji Antono SH, MH saat berada di Sidoarjo.

Arief Mudji Antono SH, MH menambahkan, selama persidangan pihaknya tidak diberikan kesempatan dalam melakukan pembelaan dengan menyodorkan bukti-bukti dan saksi yang diajukannya. Hakim hanya pada penyampaian terlapor (ELU red,) yakni terkait pembagian harta waris almarhum. Sedangkan substansi gugatan yang diajukan oleh kliennya sama sekali tidak membahas hal itu. 

"Klien kami menggugat adanya isbat nikah ELU. Klien kami menolak isbat nikah dan meminta dibatalkan karena penuh rekayasa, pemalsuan yang lainnya. Anehnya hakim sejak sidang pertama meminta perkara dimediasi, kemudian minta dimediasi lagi, minta dinegosiasi dan tanya soal hasil mediasi. Ini lucu, dan ada apa dengan hakim-hakim tersebut. Fokus hakim hanya soal pembagian harta waris. Sekali lagi putusan dari oknum Hakim PA Mojokerto ini memuluskan langkah seorang pelakor untuk melawan istri sah dan berdiri diatas hukum," tegasnya.

Arief mengakui almarhum yang juga pengusaha SPBU di Mojokerto, Jombang dan Malang itu kenal dengan tergugat. Dan selama ini istri almarhum juga tidak pernah mengijinkan almarhum untuk poligami

"Tergugat (ELU red,) memang pekerja almarhum. Saya meyakini ini hanya rekayasa dan palsu-palsu dari pihak tergugat dalam penerbitan isbat nikah, dalam tanda kutip diamini oleh pihak KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Pasca sidang putusan, kami langsung menyatakan banding," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sembari menolak putusan tersebut, masih menurut Arief soal pelaporan atas perilaku KUA Kemlagi Mojokerto ke Jakarta sudah dilakukan. Termasuk perilaku hakim yang mengebiri hak hukum kliennya juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial. 

"Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU. Almarhum meninggal dunia di rumah sakit Malang dan ada suratnya, tapi ELU menyatakan almarhum meninggal dunia di Mojokerto dengan surat yang dibuat secara palsu," pungkas Arief. (khu/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Memang Boleh Sudah Nazar Kurban Memakan Daging Hewan Kurbannya Sendiri? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Memang Boleh Sudah Nazar Kurban Memakan Daging Hewan Kurbannya Sendiri? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Buya Yahya mengupas hukum makan daging kurban sendiri dari hasil nazar kurban. Mengacu mazhab Imam Syafi'i sangat dilarang karena ibadah kurbannya jadi wajib.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
5 Fakta Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul oleh Ormas, Respons Tegas Pengurus GMS hingga Sri Sultan HB X

5 Fakta Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul oleh Ormas, Respons Tegas Pengurus GMS hingga Sri Sultan HB X

Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) menimbulkan reaksi keras dari publik dan netizen
Fakta Keji Pembunuhan Wanita di Bogor: Terungkap Alasan Pelaku Buang Korban dari Flyover Tol Yasmin

Fakta Keji Pembunuhan Wanita di Bogor: Terungkap Alasan Pelaku Buang Korban dari Flyover Tol Yasmin

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap fakta keji di balik kasus pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di kawasan Tanahsareal. 
Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Park Hang-seo akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya menerima tawaran Kanchanaburi FC. Padahal, mantan pelatih Timnas Vietnam itu nolak banyak negara.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.

Trending

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Misteri Pocong Bekasi Terbongkar, Polisi Ungkap Sosok di Balik Foto Viral

Misteri Pocong Bekasi Terbongkar, Polisi Ungkap Sosok di Balik Foto Viral

Teka-teki mengenai foto viral penampakan pocong yang sempat menggemparkan warga Kabupaten Bekasi akhirnya terjawab. 
Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Toni RM, pengacara terdakwa Ririn Rifanto meyakinkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal kejanggalan saat Evan dituduh pembunuh satu keluarga di Indramayu.
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berbagi tips/cara jual beli tanah yang aman dan terhindar masalah sengketa ke depannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT