“Inex mencapai 100 persen dari tahun lalu nihil menjadi 157 butir. Dan pil LL meningkat 799 persen dari tahun lalu sebanyak 2979 menjadi 26.741 butir,” urainya.
Lebih jauh, Wisnu menjelaskan, khusus untuk narkotika jenis ineks mendapatkan perhatian khusus kepolisian. Pasalnya, selama ini masih jarang ditemukan peredaran ineks di wilayah hukum Polres Malang.
“Terkait ineks masih terus dalam pengembangan termasuk tujuan pengedarannya,” pungkas Wisnu.
Sebatas informasi, dari sekian tersangka, ada pengakuan cukup mengejutkan, termasuk dalam rantai peredaran pil koplo. Ada 4 tersangka, 2 diantaranya mengaku berkomunikasi dengan orang Lapas untuk mengambil ranjau pil koplo.
Semisal tersangka yang diamankan Polsek Kepanjen. Ia menyebut bos berada di dalam LP. Tersangka pengedar pil koplo di Polsek Turen bahkan mengaku sebagai “kuda” atau kurir yang mendapat komisi setelah berhasil menempatkan ranjau paket pesanan pil koplo.
Dalam press release tersebut para tersangka mayoritas adalah pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (eco/hen)
Load more