Lamongan, tvOnenews.com - Meski sudah memeriksa 40 orang saksi soal kasus kematian M-H-K, santri Ponpes Tarbiatut Tholabah, Kranji Paciran, penyidik Polres Lamongan belum menetapkan satu pun tersangka.
"Masih dalam proses penyidikan, belum ada tersangka,” ujar Anton Krisbiantoro, Rabu (6/9).
Anton juga menambahkan, ada pengajuan surat untuk pembongkaran mayat dari penasihat hukum korban untuk dilakukan autopsi.
“Polres mendapat surat dari penasihat hukum untuk pembongkaran makam korban," tambah Anton.
Sementara itu, Dedy Wisnu Nasution, penasihat hukum keluarga korban membenarkan jika tim kuasa hukum telah mengajukan surat autopsi ulang untuk memperkuat bukti-bukti.
"Tim kuasa hukum telah mengajukan permintaan autopsi ulang ke penyidik Polres Lamongan untuk memperkuat bukti-bukti,” kata Dedy saat dihubungi tvOnenews.com.
Load more