News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menipu 7 Rumah Sakit, Susanto Dokter Gadungan Terancan Hukuman Berat, Begini Modusnya

Sosok Susanto, lelaki lulusan SMA berhasil menjalani profesi sebagai dokter gadungan di sejumlah rumah sakit, terancam hukuman berat. Begini modus penipuanya
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 15 September 2023 - 10:36 WIB
Jemmy Sandra Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya
Sumber :
  • Tim tvOne/Zainal Azkhari

Surabaya, tvonenews.com - Kejari Tanjung Perak Surabaya, memastikan pihak kejaksaan akan membeberkan seluruh rekam jejak dokter gadungan Susanto disidang tuntutan terdakwa, pada Senin (18/9/2023) mendatang.

Sebanyak tujuh kali rentetan aksi penipuan yang dilakukan Susanto menjadi dokter gadungan disejumlah rumah sakit, menurut Kejari Surabaya, terdakwa terancam tuntutan hukuman berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” kata Jemmy Sandra Kasi Intel.

Diketahui, Sosok misterius Susanto, lelaki lulusan SMA yang berhasil menjalani profesi sebagai dokter gadungan di sebuah rumah sakit di Kutai Timur, Kalimantan.

       Susanto, pria asal grobogan yang menipu menjadi dokter di sejumlah rumah sakit

Penipuan yang dilakukanya tersebut terjadi pada tahun 2011. Saat itu, aksi penipuanya diketahui dan sempat merasakan dinginya jeruji besi.

Rupanya, penjara yang dirasakan usai menipu rumah sakit di Kutai Timur, Susanto yang hanya  lulusan SMA ini tidak jera dan justru melancarkan aksinya sebagai dokter gadungan di Surabaya.

Selama lebih dari dua tahun Susanto menjadi dokter gadungan di RS PHC Surabaya.

Penipuan yang dilakukanya bermula saat PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online. Kemudian, Santoso tertarik melihat lowongan tersebut.

Trik lama untuk menipu ia gunakan kembali dengan mengisi formulir pendaftaran dengan profil dokter yang ia dapat dari media sosial Facebook, yakni dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.  Aksinya pun sempat viral di jagat maya.

Tak hanya RS PHC Surabaya, dokter gadungan tersebut juga berhasil menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hingga bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Penyamaran Susanto menjadi dokter Gadungan, sebenarnya sudah sempat terungkap pada tahun 2008. Saat itu, Susanto menjadi dokter di RS Pahlawan Medical Center sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau obgyn.

RS Pahlawan yang ditipunya berlokasi di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

“(Susanto) tahun 2008 bekerja di RS Medika Center Kandangan sebagai dokter kandungan,” kata dr Telogo Wismo, Wakil Sekjen PB IDI dan mantan Ketua IDI Grobogan, saat melakukan jumpa pers PB IDI via Zoom terkait Kasus Dokter Gadungan, Kamis (14/9/2023).

Saat itu Susanto yang baru bekerja kurang dari satu minggu harus melakukan operasi caesar. Namun, di ruang operasi dia terlihat kebingungan.

“Dokter Susanto gadungan ini grogi dan salah. Perawat curiga lalu melapor ke pihak rumah sakit dan dilaporkan ke polisi,” ucap Telogo.

Kasus tersebut ditangani oleh polisi Kandangan. Dia divonis oleh PN Kandangan kurungan penjara kurang dari dua tahun.

“hukumanya saat itu terlalu ringan hanya Mendapat hukuman 20 bulan penjara,” pungkasnya (zaz) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT