News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dokter Gadungan Susanto Dapat Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Pasien yang Dirugikan Bisa Laporkan Pihak Rumah Sakit

Pakar Hukum yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya Hufron sebut pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 Pasal sekaligus.
Sabtu, 16 September 2023 - 10:56 WIB
Kasus Dokter Gadungan Susanto, Masyarakat Dapat Menggugat Pihak Rumah Sakit Yang Bersangkutan
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, tvOnenews.comDokter gadungan Susanto di Rumah Sakit PHC Surabaya, dapat dituntut 3 Pasal pidana sekaligus dalam pengadilan

Hal itu disampaikan langsung oleh Pakar Hukum yang juga konsultan hukum dokter di Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan dengan kasus dokter gadungan juga bisa menuntut pihak rumah sakit  bertanggung jawab secara perdata.

Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, yang juga merupakan konsultan hukum dokter dan rumah sakit di Surabaya, Hufron menyebut, pelaku dokter gadungan Susanto dapat dijerat 3 Pasal sekaligus dalam proses pengadilan.

“Tiga pasal tersebut yakni Undang-undang praktik kedokteran dengan pidana 5 tahun atau denda Rp150 juta. Kemudian Undang-undang perlindungan data pribadi dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Serta yang ketiga KUHP di Pasal 263 terkait pemalsuan surat dalam proses lamaran kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkap Hufron.

Hufron menilai, rumah sakit tempat dimana Susanto bekerja, sudah tepat tidak memperpanjang kontraknya. 

Di sisi lain, rumah sakit yang juga sebagai pihak korban melaporkan kasus penipuan dokter gadungan ini ke polisi untuk kemudian diperiksa di pengadilan.

Di sisi lain, Hufron juga menegaskan, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindakan dokter gadungan Susanto, juga dapat melaporkan instansi atau rumah sakit tempat Susanto bertugas, secara perdata.

“Masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan dokter gadungan, tentu juga sesungguhnya bisa melaporkan secara pidana atau menggugat secara perdata. Kalau dia merasa dirugikan akibat tindakan yang dilakukan oleh dokter gadungan dokter Susanto itu,” jelas Hufron.

Tak hanya itu, selaku korban, dokter Anggi Yuritno juga bisa melapor ke polisi terkait dengan penggunaan data pribadinya. 

Susanto yang membobol data pribadi dan menggunakan dan kemudian memalsukan tanda tangannya bisa kemudian melaporkan dia ke polisi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selain itu, rumah Sakit, menurut saya lewat Komite medik sepatutnya melakukan audit terhadap apa tindakan medis yang telah dilakukan oleh dokter gadungan Susanto ini. Selama 2 tahun lewat melalui rekam medisnya itu untuk memastikan apakah dia melakukan tindakan medis yang sesungguhnya, membahayakan atau tidak membahayakan pasien itu. Baru setelah itu melakukan rehabilitasi medis terhadap pasien yang diduga telah dilakukan tindakan medis oleh dokter gadungan Susanto,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Berikut penjelasannya
Ras Terkuat di Bumi! Viral Emak-emak Nekat Nyetir Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Efek Salah Baca Maps?

Ras Terkuat di Bumi! Viral Emak-emak Nekat Nyetir Motor Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Efek Salah Baca Maps?

Seorang emak-emak bernama Kokom Komalasari mengendarai motor di tengah ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang viral di media sosial. Ini motifnya.
Bahas Implemantasi MoU AS-Iran, Iran dan Qatar Bertemu

Bahas Implemantasi MoU AS-Iran, Iran dan Qatar Bertemu

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi dan Perdana Menteri Qatar Mohammed bin Abdulrahman Al Thani membahas terkait pelaksanaan nota kesepahaman untuk mengakhiri perang antara Amerika Serikat dan Iran.
Cuaca Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Berawan Hingga Hujan Lebat

Cuaca Hari Ini: BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Alami Berawan Hingga Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini berupa potensi hujan ringan, sedang, hingga lebat, yang dapat disertai kilat dan angin kencang di berbagai kota besar di Indonesia pada Kamis.
Zodiak Virgo dan Libra Diprediksi Cuan di 3 Juli 2026, Cek Ramalan Keuangan!

Zodiak Virgo dan Libra Diprediksi Cuan di 3 Juli 2026, Cek Ramalan Keuangan!

Zodiak mana yang tutup pekan dengan cuan di 3 Juli 2026? Cek ramalan keuangan dan angka keberuntungan 12 zodiak hari ini sebelum hari berakhir dan peluangnya berlalu!
Drone Ukraina Membawa Lima Kg Bahan Peledak Jatuh di Wilayah Turki

Drone Ukraina Membawa Lima Kg Bahan Peledak Jatuh di Wilayah Turki

Sebuah pesawat nirawak (drone) Ukraina yang membawa lima kg bahan peledak jatuh di Provinsi Trabzon, Turki timur laut, ungkap media setempat, Rabu.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT