Jombang, tvOnenews.com - Seorang pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Jombang, bekerja sangat rapi dan tertib. Tersangka Ary Prastyo Alias Dori (25) dalam menjalankan bisnis haramnya menjadi pengedar narkoba tidak sedikitpun lepas dari catatannya.
"Untuk buku catatan penjualan sabu tersebut telah kami amankan sebagai barang bukti," kata AKP Komar, Sabtu (7/10).
Dori ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jumat (29/9) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Jombang. Penangkapan pemuda tamatan SMA itu dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Setelah menerima informasi, anggota kami turun lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik pelaku," sambung Komar.
Ketika cukup bukti, korps seragam coklat langsung menggerebek rumah pelaku. Meski sempat mengelak sebagai pengedar barang haram, pelaku akhirnya tak berkutik ketika ditemukan sejumlah barang bukti sabu di kamarnya.
Dikatakan AKP Komar, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket sabu-sabu siap untuk dijual kepada pelanggannya. Rincinya yakni 1,01 gram; 1,02 gram; 1,00 gram; 1,00 gram; 1,01 gram; 1,02 gram; dan 0,45 gram. Jumlah keseluruhan dengan berat 6,51 gram.
"Kami juga amankan bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 timbangan digital dan HP pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatan terlarangnya, Dori kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengingatkan warga agar tidak bermain-main narkoba, karena jika tertangkap polisi akan bertindak tegas.
"Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya. (usi/hen)
Load more