Karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaannya sudah tidak dianggap lagi.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH mengatakan, melalui persidangan ini, diharapkan kliennya selaku terlapor, bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya selama ini.
"Bahwa benar kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan kami harap agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya," terangnya. (sha/far)
Load more