News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan DSA. Pengacara Ronald Tannur Temukan Fakta Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Tewasnya DSA masuk babak baru setelah penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka GRT (31), dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer
Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:58 WIB
kasus penganiayaan DSA, ini menurut pengacara Ronald Tannur
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Tewasnya Dini Sera Afrianti (29) mengalami babak baru setelah penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka GRT (31), yang tak lain kekasih hatinya, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer.

Tim kuasa hukum tersangka menganggap penjeratan pasal primer itu tidak sesuai dengan situasi yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lisa Rahmat, tim kuasa hukum GRT mengklaim kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas kematian DSA, pacar GRT, apabila dilihat dari kronologi dimana tersangka pertama kali melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lakarsantri Surabaya, karena jika seseorang ada motivasi membunuh akan berusaha menutupi bahkan berusaha melarikan diri.

“Makanya kami menunggu hasil autopsi secara resmi untuk mengetahui apa penyebab kematian korban,” kata Lisa. 

Lisa menyebut, waktu kejadian pada Rabu (4/10) di Blackhole KTV, Lenmarc Mall sekitar dini hari, sebetulnya tersangka mengajak korban pulang ke apartemen karena sudah terlalu mabuk dan banyak minum. Namun, korban enggan diajak pulang, sehingga mereka berdua bertengkar.

Sesampainya di dalam lift, korban menampar wajah tersangka lebih dulu dan terus memukuli tersangka hingga baju tersangka robek, lalu tersangka menendang korban sampai jatuh terduduk.

“Saat jatuh terduduk itu, korban terus memegangi baju tersangka sampai sedikit robek. Sama tersangka kemudian dipukul pakai botol dua kali, tapi dipukulnya pelan ‘tuk-tuk’ gitu, agar dilepas bajunya,” kata Lisa.

Lisa kembali mengklaim kalau kliennya tidak melakukan penganiayan. Melainkan korban dan tersangka saling memukul. Dia menyebut pemukulan memakai botol minuman keras itu tidak menyebabkan luka parah di kepala korban.

Dengan bukti bahwa korban setelah keluar dari lift masih bisa bermain handphone dan berjalan mendahului korban. Sesampainya ke basement parkiran, korban langsung duduk di depan samping kiri mobil tersangka, sedangkan GRT langsung masuk ke dalam mobil.

Hal ini yang menjadi acuan tim pengacara tersangka, korban diketahui setiap mabuk memiliki kebiasaan duduk di tanah atau ngelempoh.

“Tersangka sudah mengajak korban untuk masuk dan pulang. Tapi kemudian korban duduk di bawah, di samping roda mobil. Tersangka yang tidak melihat posisi korban lalu menjalankan mobilnya,” kata Lisa.

Dari kronologi itu Lisa menyatakan bahwa tersangka tidak berniat melakukan pembunuhan kepada korban. Namun dianggap lalai, sehingga pasal yang tepat disangkakan kepada GRT adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Dari riwayat korban yang hobi mabuk selama ini memang memiliki asam lambung yang cukup parah, bahkan riwayat tersebut tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. 

"Ronald ini berhubungan lebih dari 5 bulan dengan korban dan sangat faham kebiasaan korban yang suka mabuk dan memiliki riwayat asam lambung yang parah dan semua riwayatnya tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital," tambah Lisa.

Sementara itu sebelumnya, AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10) menyatakan, tersangka dikenakan pasal pembunuhan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil proses rekonstruksi.

Temuan fakta baru dalam rekonstruksi salah satu TKP di basement mall pada Selasa (10/10) menjadi keyakinan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan. Yang mana, waktu itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Kemudian pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalau korban bisa tertabrak.

“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, kronologi pelaku yang melindas korban menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.

Selain itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Pemain Abroad di Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Satu Nama Baru

Daftar Pemain Abroad di Skuad Final Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026, Ada Satu Nama Baru

Timnas Indonesia membawa 12 pemain abroad ke FIFA ASEAN Cup 2026. Luke Vickery menjadi nama baru yang mencuri perhatian dalam skuad final John Herdman.
Resmi! Daftar Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Diumumkan, 2 Bintang Persib Dicoret John Herdman

Resmi! Daftar Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Diumumkan, 2 Bintang Persib Dicoret John Herdman

Daftar 26 pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 resmi diumumkan. John Herdman membawa sejumlah nama baru, sementara Jay Idzes absen.
Media Korea Catut Nama Megawati Hangestri Saat Soroti Bintang Baru Asal Sri Lanka di V-League

Media Korea Catut Nama Megawati Hangestri Saat Soroti Bintang Baru Asal Sri Lanka di V-League

Nama pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, kembali menjadi perbincangan hangat di panggung media olahraga Korea Selatan. Terbaru, media ternama
Ramalan Asmara Shio Tanggal 19 September 2026, Siapa yang Energi Cintanya Bersemi Esok Hari?

Ramalan Asmara Shio Tanggal 19 September 2026, Siapa yang Energi Cintanya Bersemi Esok Hari?

Berikut adalah prediksi kehidupan asmara bagi lima shio yang diprediksi mengalami momen penuh kehangatan dan kejutan romantis pada tanggal 19 September 2026.
Kepala BGN Tata Ulang Program MBG: Fokus ke Wilayah 3T

Kepala BGN Tata Ulang Program MBG: Fokus ke Wilayah 3T

Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghapus sebanyak 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kuo
PSS Sleman Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Hanif Sjahbandi yang Tiba-tiba ke Arema FC

PSS Sleman Akhirnya Buka Suara Soal Polemik Hanif Sjahbandi yang Tiba-tiba ke Arema FC

PSS Sleman akhirnya buka suara soal Hanif Sjahbandi yang kembali ke Arema FC. Klub menegaskan keduanya belum mencapai kesepakatan hingga kontrak diteken.

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Wanita Diduga Dilecehkan Pria di Dalam Bus Rute Blok M-Bogor: Modus Pura-Pura Tidur Hingga Meraba Paha

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria berinisial FM (44) diduga melakukan pelecehan terhadap wanita penumpang bus rute Blok M-Bogor di Tol Jagorawi, pada Kamis (17/9).
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT