GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan DSA. Pengacara Ronald Tannur Temukan Fakta Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan

Tewasnya DSA masuk babak baru setelah penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka GRT (31), dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer
Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:58 WIB
kasus penganiayaan DSA, ini menurut pengacara Ronald Tannur
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Tewasnya Dini Sera Afrianti (29) mengalami babak baru setelah penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka GRT (31), yang tak lain kekasih hatinya, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai pasal primer.

Tim kuasa hukum tersangka menganggap penjeratan pasal primer itu tidak sesuai dengan situasi yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lisa Rahmat, tim kuasa hukum GRT mengklaim kliennya tidak sepenuhnya bersalah atas kematian DSA, pacar GRT, apabila dilihat dari kronologi dimana tersangka pertama kali melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lakarsantri Surabaya, karena jika seseorang ada motivasi membunuh akan berusaha menutupi bahkan berusaha melarikan diri.

“Makanya kami menunggu hasil autopsi secara resmi untuk mengetahui apa penyebab kematian korban,” kata Lisa. 

Lisa menyebut, waktu kejadian pada Rabu (4/10) di Blackhole KTV, Lenmarc Mall sekitar dini hari, sebetulnya tersangka mengajak korban pulang ke apartemen karena sudah terlalu mabuk dan banyak minum. Namun, korban enggan diajak pulang, sehingga mereka berdua bertengkar.

Sesampainya di dalam lift, korban menampar wajah tersangka lebih dulu dan terus memukuli tersangka hingga baju tersangka robek, lalu tersangka menendang korban sampai jatuh terduduk.

“Saat jatuh terduduk itu, korban terus memegangi baju tersangka sampai sedikit robek. Sama tersangka kemudian dipukul pakai botol dua kali, tapi dipukulnya pelan ‘tuk-tuk’ gitu, agar dilepas bajunya,” kata Lisa.

Lisa kembali mengklaim kalau kliennya tidak melakukan penganiayan. Melainkan korban dan tersangka saling memukul. Dia menyebut pemukulan memakai botol minuman keras itu tidak menyebabkan luka parah di kepala korban.

Dengan bukti bahwa korban setelah keluar dari lift masih bisa bermain handphone dan berjalan mendahului korban. Sesampainya ke basement parkiran, korban langsung duduk di depan samping kiri mobil tersangka, sedangkan GRT langsung masuk ke dalam mobil.

Hal ini yang menjadi acuan tim pengacara tersangka, korban diketahui setiap mabuk memiliki kebiasaan duduk di tanah atau ngelempoh.

“Tersangka sudah mengajak korban untuk masuk dan pulang. Tapi kemudian korban duduk di bawah, di samping roda mobil. Tersangka yang tidak melihat posisi korban lalu menjalankan mobilnya,” kata Lisa.

Dari kronologi itu Lisa menyatakan bahwa tersangka tidak berniat melakukan pembunuhan kepada korban. Namun dianggap lalai, sehingga pasal yang tepat disangkakan kepada GRT adalah Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Dari riwayat korban yang hobi mabuk selama ini memang memiliki asam lambung yang cukup parah, bahkan riwayat tersebut tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya. 

"Ronald ini berhubungan lebih dari 5 bulan dengan korban dan sangat faham kebiasaan korban yang suka mabuk dan memiliki riwayat asam lambung yang parah dan semua riwayatnya tercatat di Rumah Sakit Nasional Hospital," tambah Lisa.

Sementara itu sebelumnya, AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10) menyatakan, tersangka dikenakan pasal pembunuhan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil proses rekonstruksi.

Temuan fakta baru dalam rekonstruksi salah satu TKP di basement mall pada Selasa (10/10) menjadi keyakinan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan. Yang mana, waktu itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Kemudian pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalau korban bisa tertabrak.

“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, kronologi pelaku yang melindas korban menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.

Selain itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam Tak Terima, Isu Timnas Indonesia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Disorot Tajam

Media Vietnam menyoroti rumor Timnas Indonesia menggantikan Iran di Piala Dunia 2026, namun begini menurut regulasi FIFA. Simak selengkapnya.
KBRI Riyadh Arab Saudi Tiadakan Shalat Idul Fitri Mengingat Situasi Kawasan Timur Tengah

KBRI Riyadh Arab Saudi Tiadakan Shalat Idul Fitri Mengingat Situasi Kawasan Timur Tengah

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab Saudi memutuskan tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1447 H secara berjamaah.
Heboh Ular Masuk ke Posko Mudik di Tol Kalikangkung Semarang

Heboh Ular Masuk ke Posko Mudik di Tol Kalikangkung Semarang

Seekor ular masuk ke dalam Posko Mudik Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang. Suasana mendadak berubah tegang pada Jumat (20/3/2026). 
Polda Tekankan Jemaah Salat Id Istiqlal Tak Ikuti Arahan Parkir Liar

Polda Tekankan Jemaah Salat Id Istiqlal Tak Ikuti Arahan Parkir Liar

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau jamaah Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/3), untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
Polri Bakal Evaluasi One Way Nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

Polri Bakal Evaluasi One Way Nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek

Korlantas Polri bersama para stakeholder terkait akan mengevaluasi pemberlakuan one way nasional di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang, dan membuka peluang rekayasa lalu lintas itu akan dihentikan.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Konvoi Takbiran

Polisi Imbau Masyarakat Tak Gelar Konvoi Takbiran

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi takbiran.

Trending

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Kevin Diks Syok, Keponakan Giovanni Van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia, Nama Besar Dicoret John Herdman

Tiga berita bola terpopuler: Kevin Diks syok lihat FC Copenhagen, prediksi pemain yang dicoret Timnas, hingga keponakan Van Bronckhorst tertarik bela Garuda.
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

Resmi! FIFA Tetapkan Tanggal untuk FIFA ASEAN Cup Edisi Perdana, Digelar Hanya Sebulan Setelah Piala AFF 2026

FIFA telah resmi menetapkan tanggal penyelenggaraan FIFA ASEAN Cup di edisi perdana. Turnamen tersebut nyatanya digelar hanya sebulan setelah Piala AFF 2026.
Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) bandingkan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sunnah Rasulullah SAW dari "Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Minal Aidin Wal Faizin"
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT