“Selama tiga bulan terakhir, kami mendapati sebanyak 13 ribu lebih pengendara yang tidak memiliki SIM. Namun hanya sebatas diberi teguran agar segera mengurus SIM,” tuturnya.
Razia secara random di sejumlah ruas jalan raya Kota Surabaya masih terus berlangsung sampai sekarang. Namun mulai akhir pekan ini, Kasatlantas Arif memerintahkan untuk langsung ditindak tilang, dengan sanksi denda mencapai Rp1 juta, atau hukuman pidana paling lama empat bulan kurungan.
“Saya harap dengan ditindak tilang berdampak efek jera. Dengan begitu mereka langsung mengurus SIM. Memang membuat SIM itu tidak instan, ada proses ujian. Kalau gagal, belajar dulu, nanti diulang ujiannya. Kalau bayar, saya pastikan biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more