Memang selama pemeriksaan para saksi, mereka secara umum mengetahui keseharian si anak dan memang cenderung tertutup. Sejumlah saksi juga pernah mendapat curhatan dari korban jika ayahnya, paman dan kakek melakukan kekerasan fisik kepadanya, namun karena tidak ada bukti kuat, saksi tersebut tidak bisa berbuat apa-apa.
Sementara itu, Magribi juga akan memproses hukum para pelaku sesuai perundang-undangan, yaitu UU perlindungan anak, jika terbukti benar maka hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. (men/gol)
Load more