"Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan," ujarnya.
Sementara, untuk pungutan Rp150 ribu bagi turis asing di Bali pihak menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global.
"Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan," ujarnya.
Ia juga menyatakan, bahwa pungutan Rp150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata juga harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang disiapkan untuk menerima tamu hal itu merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.
"Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya," ujarnya.
"Kami melihat dengan penerapan ini, kedepannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit," ujarnya. (awt/gol)
Load more