GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Buron, Pembacok Sekuriti Perkebunan di Banyuwangi Ditangkap 

Sempat buron, pelaku pembacokan Misyanto (52), sekuriti Perkebunan Lonsum Indonesia di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Banyuwangi, akhirnya ditangkap. 
Rabu, 15 November 2023 - 11:00 WIB
Pelaku pembacokan sekuriti perkebunan
Sumber :
  • happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Sempat buron, pelaku pembacokan Misyanto (52), sekuriti Perkebunan Lonsum Indonesia di Dusun Sumberwuni, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, akhirnya ditangkap. 

Pelakunya adalah Febri (25), warga Dusun Sumberwringin, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru. Pria bertato ini diamankan di Denpasar, Bali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka diamankan Tim Macan Blambangan setelah berhasil melacak keberadaannya. Tersangka diringkus di Denpasar setelah sempat buron," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Selasa (14/11).

Tersangka ternyata bukan orang jauh. Dia adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi perkebunan. Aksi pembacokan itu terjadi Minggu (5/11). Pelaku saat itu dipergoki korban sedang mencuri kelapa di area perkebunan setempat. Korban kebetulan sekuriti perkebunan. 

"Motifnya, tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh korban yang juga sekuriti perkebunan. Akhirnya, tersangka membacok sekuriti menggunakan sebilah celurit," jelas Kapolresta. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Dia harus menjalani operasi di rumah sakit. 

"Korban selamat, kondisi terkini sudah membaik pascaoperasi," jelasnya lagi. 

Dari catatan polisi, pelaku ternyata residivis. Dia pernah dihukum dalam kasus melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman penjara lima tahun. Lalu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun," tutup Kapolresta. (hoa/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kua
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mugello dengan Aprilia yang kembali menunjukan dominasinya.
Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Respons berkelas Dedi Mulyadi soal video viral yang memperlihatkan seorang warga Kalimantan Timur meluapkan kemarahannya dan menyebut KDM sebagai penipu.
Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.
Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Berikut ini salah satu amalan sunnah yang pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat atau UAH. Tujuannya agar hidup lebih diberkahi dan melancarkan rezeki.
Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Nasib tragis dialami ibu muda bernama Ayu Puspita (23) warga Desa Perjito Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan. Wanita yang baru satu tahun menikah ini tewas di

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT