News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi Sejumlah Ponpes, TPN Gaspol Kemenangan Ganjar-Mahfud di Banyuwangi

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD terus gaspol untuk kemenangan di Pilpres 2024. Termasuk pula di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 28 November 2023 - 11:00 WIB
TPN Gaspol Kemenangan Ganjar-Mahfud di Banyuwangi
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD terus gaspol untuk kemenangan di Pilpres 2024. Termasuk pula di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Gerakan menang total Ganjar-Mahfud di Banyuwangi, diawali dengan sowan dan silaturahmi ke sejumlah pondok pesantren yang ada di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi, Senin (27/11).

Diawali datang di Ponpes Bustanul Makmur yang ada di Kecamatan Genteng, TPN Ganjar-Mahfud diwakili oleh Deputi Kinetik Teritorial Luki Hermawan. Mantan Kapolda Jawa Timur ini diterima langsung oleh putra KH Muwafiq Amir, yakni Muhammad Endy Fadlullah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam silaturahmi itu, Luki meminta doa restu untuk Ganjar-Mahfud dan dukungan di Pilpres mendatang. Ia sangat yakin, dengan doa dan dukungan dari para kiai di Banyuwangi, Ganjar-Mahfud bisa memenangkan Pilpres.

"Alhamdulillah dukungannya luar biasa dengan para guru dan ponpes ini. Saat ini sudah ada 2000 santri. Insya’Allah dukungan langsung dari pondok ini akan memberikan dampak langsung dari para santri dan warga sekitar," katanya.

Menurutnya, Ganjar-Mahfud adalah sosok yang paling pas memimpin Indonesia untuk membawa ke Indonesia Emas 2045. Terutama untuk kalangan pesantren, pasangan Ganjar-Mahfud punya segudang program dan visi-misi untuk memakmurkan dan memajukan pesantren. Bukan hanya secara bangunan fisik, namun juga dalam peningkatan kualitas SDM yang berasal dari pesantren.

"Terkait dengan program Pak Ganjar untuk pesantren banyak ya. Misal perihal insentif untuk guru ngaji, masalah pendidikan pondok, masalah beasiswa di masing-masing pondok dan desa utamanya yang melanjutkan pendidikan ke tingkat mahasiswa. Ini program yang diutamakan Pak Ganjar yang saya sampaikan," kata Luki.

Sementara itu, Muhammad Endy anak dari pengasuh ponpes Bustanul Makmur, Ganjar-Mahfud adalah pasangan yang pas. Ia mengaku akan bergerak total memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya. Apalagi kata dia, dirinya dan keluarga besar Ponpes Bustanul Makmur masih banyak yang berdarah Madura. Jadi harus mendukung Mahfud MD yang juga berdarah Madura.

"Pak Ganjar dan Pak Mahfud harus terus berjuang dan berikhtiar untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden di 2024. Mudah-mudahan beliau menang. Kami doakan bisa lancar, dan Insya’Allah jadi pemimpin yang amanah. Kami secara keturunan juga dari Madura. Jadi ada hubungan dengan Pak Mahfud. Insya’Allah kita akan gerakan ribuan santri kita untuk mendukung Ganjar-Mahfud. Semoga beliau menjadi pemimpin yang kuat dan amanah," tutupnya.

Selain mendapat dukungan dari Ponpes Bustanul Makmur di Kecamatan Genteng, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga dapat dukungan belasan ribu suara konkret, saat silaturahmi dengan keluarga besar Ponpes Roudlotul Muta'allimin yang ada di Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT