Sesuai aturan perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Sehingga, kesejahteraan pekerja bisa terpenuhi. Terutama perusahaan yang telah mampu. Gaji karyawan wajib menggunakan standar UMK. Kecuali, perusahaan yang memang belum mampu menerapkan UMK.
“Bagi yang belum mampu, kami ingatkan agar dikomunikasikan dengan pekerja, berkenaan keuangan perusahaannya. Sehingga para pekerja bisa memahami, kalau belum bisa menggaji sesuai UMK,” tutupnya. (hoa/far)
Load more