News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Penjara Perkara Gratifikasinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.
Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB
Persidangan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.

Menurut jaksa, yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang mewah yang berasal dari kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Uang ratusan juta dari pemasangan reklame dan BPN Sidoarjo terkait memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto, di ruang sidang.

Arif mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun tiga bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 milliar subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama lima tahun tiga bulan dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” kata Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU KPK menilai Saiful Ilah sudah berumur, sopan, dan menghargai persidangan. 

“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah serta tidak mengakui perbuatannya,” lanjut Penuntut Umum Arif Suhermanto

Selain itu, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp44 milliar subsider empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar subsider empat tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” imbuh Arif.

Penuntut Umum Arif Suhermanto menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah mengumpulkan 1.261 bukti dan menghadirkan 97 orang saksi serta seorang saksi ahli, yang diajukan terhadap persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trending: Rafael Struick Dipinggirkan John Herdman, Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne, PSSI Dapat Kabar Baik dari FIFA

Trending: Rafael Struick Dipinggirkan John Herdman, Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne, PSSI Dapat Kabar Baik dari FIFA

Dinamika Timnas Indonesia kembali jadi perbincangan panas. Mulai dari pemain yang tersisih, keputusan pelatih tuai kritik, hingga kabar mengejutkan dari FIFA.
Gubernur Pramono Anung Umumkan Kabar Baik untuk Pelajar: Ada 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Ini Daftarnya!

Gubernur Pramono Anung Umumkan Kabar Baik untuk Pelajar: Ada 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Ini Daftarnya!

Bagaimana pembagian penerima subsidi tersebut dan sekolah-sekolah mana saja yang masuk dalam daftar sekolah swasta gratis di DKI Jakarta? Berikut penjelasannya.
Danantara Ungkap Proyek Elektrifikasi Tiga Jalur Strategis Kereta Jakarta Dimulai Bulan Depan

Danantara Ungkap Proyek Elektrifikasi Tiga Jalur Strategis Kereta Jakarta Dimulai Bulan Depan

Danantara bersama BP BUMN mengumumkan rencana groundbreaking proyek elektrifikasi jalur kereta api untuk tiga rute strategis, yakni Jakarta-Cikampek, Jakarta-Sukabumi, dan Jakarta-Cilegon.
Kisah Haru Adelia, Baru Empat Bulan Bekerja Setelah Lulus dari Universitas Brawijaya Mimpinya Terhenti di di Rel Bekasi

Kisah Haru Adelia, Baru Empat Bulan Bekerja Setelah Lulus dari Universitas Brawijaya Mimpinya Terhenti di di Rel Bekasi

Adelia Rifani (26), salah satu korban meninggal dunia dalam musibah kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dengan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) petang sosok tumpuan keluarga.
Tak Ditutup-tutupi, Ayah Ahmad Dhani Blak-blakan Bilang Tak Suka dengan Mulan Jameela: Over Acting, Saya Gak Suka!

Tak Ditutup-tutupi, Ayah Ahmad Dhani Blak-blakan Bilang Tak Suka dengan Mulan Jameela: Over Acting, Saya Gak Suka!

Dalam sebuah video wawancara, ayah Ahmad Dhani terang-terangan mengatakan bahwa ia tidak suka dengan Mulan Jameela atau yang saat itu dikenal dengan Wulan Kwok.
Bantu Pengembangan Olahraga Disabilitas Lewat Teknologi, Reda Manthovani Inisiasi Program JAGAIN

Bantu Pengembangan Olahraga Disabilitas Lewat Teknologi, Reda Manthovani Inisiasi Program JAGAIN

Kejaksaan Agung Kejagung (RI) memiliki program dalam upaya melakukan pengembangan olahraga disabilitas di seluruh Indonesia.

Trending

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

Putra Korban Kecelakaan KRL Ungkap Chat Terakhir ke Ibu Sesaat Sebelum Kecelakaan Maut

​​​​​​​Chat terakhir anak korban kecelakaan KRL terungkap, percakapan sederhana dengan sang ibu sebelum tragedi di Stasiun Bekasi Timur kini jadi kenangan pilu.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Kejutan! Indonesia Terhenti di Fase Grup Piala Thomas 2026

Kejutan! Indonesia Terhenti di Fase Grup Piala Thomas 2026

Indonesia harus puas finis di peringkat ketiga pada klasemen akhir Grup D Piala Thomas 2026.
Dedi Mulyadi Menahan Sedih, Dengarkan Perjuangan Suami Cari Istri dari Stasiun Bekasi Timur hingga Kamar Jenazah

Dedi Mulyadi Menahan Sedih, Dengarkan Perjuangan Suami Cari Istri dari Stasiun Bekasi Timur hingga Kamar Jenazah

​​​​​​​Dedi Mulyadi menahan sedih saat dengar kisah suami korban KRL yang mencari istrinya dari Stasiun Bekasi Timur hingga kamar jenazah, berujung duka mendalam.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT