News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5,3 Tahun Penjara Perkara Gratifikasinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.
Kamis, 7 Desember 2023 - 13:26 WIB
Persidangan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi
Sumber :
  • khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 5 tahun 3 bulan penjara untuk mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah terkait kasus gratifikasinya.

Menurut jaksa, yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang-barang mewah yang berasal dari kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah camat di Sidoarjo. Uang ratusan juta dari pemasangan reklame dan BPN Sidoarjo terkait memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Penuntut Umum KPK, Arif Suhermanto, di ruang sidang.

Arif mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun tiga bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 milliar subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama lima tahun tiga bulan dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” kata Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU KPK menilai Saiful Ilah sudah berumur, sopan, dan menghargai persidangan. 

“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah serta tidak mengakui perbuatannya,” lanjut Penuntut Umum Arif Suhermanto

Selain itu, Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp44 milliar subsider empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp44 miliar subsider empat tahun kurungan. Juga penjatuhan pidana berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam pesta demokrasi selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidananya,” imbuh Arif.

Penuntut Umum Arif Suhermanto menyatakan, untuk membuktikan dakwaan terhadap Saiful, jaksa telah mengumpulkan 1.261 bukti dan menghadirkan 97 orang saksi serta seorang saksi ahli, yang diajukan terhadap persidangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Waktunya Garuda Menang! Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Singapura: Tanpa Jay Idzes, John Herdman Andalkan Trio Bek Ini

Waktunya Garuda Menang! Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Singapura: Tanpa Jay Idzes, John Herdman Andalkan Trio Bek Ini

Timnas Indonesia memulai perjuangannya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hadapi Singapura. Pelatih John Herdman memiliki sejumlah pilihan untuk meramu Starting XI.
Haaland Makin Ganas, Lewati Ronaldo Nazario dan Zlatan, Kini Bidik Rekor Cristiano Ronaldo

Haaland Makin Ganas, Lewati Ronaldo Nazario dan Zlatan, Kini Bidik Rekor Cristiano Ronaldo

Erling Haaland kembali menggila bersama Norwegia dengan mencetak dua gol ke gawang Denmark, sekaligus melewati torehan Ronaldo Nazario dan Zlatan Ibrahimovic.
Satu Grup dengan Timnas Indonesia, Dion Cools Tegaskan Ambisi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Satu Grup dengan Timnas Indonesia, Dion Cools Tegaskan Ambisi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bek Timnas Malaysia, Dion Cools, membawa ambisi besar menjelang FIFA ASEAN Cup 2026. Pemain berusia 30 tahun tersebut bertekad membantu Harimau Malaya menang.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Ombudsman Diminta Lapor ke Presiden usai Lakukan Sidak dan Menemukan Fasilitas Mewah dalam Lapas Cibinong

Ombudsman Diminta Lapor ke Presiden usai Lakukan Sidak dan Menemukan Fasilitas Mewah dalam Lapas Cibinong

Media sosial dihebohkan dengan foto dan video yang diduga hasil sidak dari Ombudsman berkunjung ke Lapas II A Cibinong.

Trending

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan Penikmat Punk Rock Bersiap ‘Mudik’ ke Yogyakarta Akhir September ini untuk Saksikan Penampilan 23 Musisi

Ribuan penikmat musik punk rock dari berbagai daerah di Indonesia bersiap untuk berkumpul di Yogyakarta akhir September 2026 untuk menyaksikan perhelatan musik
Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ferdy Sambo Disebut Lebih Aktif di Gereja Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar: Tidak Ada Temuan Eks Kadiv Propam Nikmati Fasilitas "Khusus"

Ditjenpas Jawa Barat menyebut tidak ada temuan atau informasi bahwa eks Kadiv Propam Polri menikmati fasilitas “khusus” di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Laos dan Myanmar Buka Divisi 2 dengan Kemenangan

Divisi 2 FIFA ASEAN Cup 2026 digelar di Hong Kong dengan penampilan dua pertandingan dari Grup A dan Grup B. 
Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Sukses Bawa Pulang Medali Emas Asian Games 2026, Kerja Keras Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia dapat Apresiasi dari PBSI

Keberhasilan Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia meraih medali emas Asian Games 2026 mendapatkan apresiasi dari PBSI.
Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Perkuat Kelembagaan, PP-IPPAT Perluas Sekretariat

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) melaksanakan rangkaian Syukuran HUT IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Peresmian Perluasan Sekretariat PP-IPPAT.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT