News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas di Ponorogo Akhirnya Menyerahkan Diri

Prasetyo (24) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 2 Januari 2024 - 18:15 WIB
Prasetyo (24) pelaku penganiayaan
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com - Prasetyo (24) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku yang merupakan tetangga sekaligus saudara korban tersebut menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya bersembunyi di sebuah area persawahan desa setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat bertemu dengan pamannya, dan disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi karena korban sudah tewas, dan pelaku menjadi buronan tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo serta Polsek Pulung.

"Ya benar pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.

Kapolres juga menambahkan, mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat kabur dan bersembunyi, setelah tenang baru disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mantan Kapolres Madiun tersebut juga mengungkapkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima ibunya kerap disakiti hatinya oleh korban. Selain itu, korban juga kerap mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.

"Sakit hatinya gara-gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Sebelum kejadian korban sering memindah patok tanah, pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku," imbuh Kapolres.

Kekesalan pelaku memuncak setelah tahu ibunya dilarikan ke rumah sakit usai terlibat cek cok dengan korban, sehingga pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui ibunya. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.

"Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok, dan setelah terkapar baru ditimpa dengan ompak tiang bendera," terang Anton.

Sementara itu, Prastyo mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena ibunya kerap dihina oleh korban. Selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi berencana akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mengetahui secara detail urutan kejadian dan melengkapi berita acara pemeriksaan. (asn/gol) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT