News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Muhammadyah Jawa Timur Puas dengan Kepemimpinan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur

Warga Muhammadyah Jawa Timur puas dengan kepimpinan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Kamis, 4 Januari 2024 - 18:57 WIB
Warga Muhammadyah Jawa Timur Puas dengan Kepemimpinan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumber :
  • sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Warga Muhammadiyah Jawa Timur puas dengan kepimpinan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Hal ini terungkap dari hasil survei yang dilakukan Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang  merilis hasil survei berjudul "Refleksi Kepemimpinan Awal Tahun 2024: Kesehatan, Politik, Agama dan Kesejahteraan".

Survei tersebut disampaikan di Universitas Muhammadiyah Surabaya di Gedung G lantai 5 Ruang Theatre. Hasil survei ini menyebutkan, sebanyak 73,7 persen warga Muhammadiyah puas dengan kepemimpinan Khofifah-Emil, sedangkan warga Muhammadiyah yang tidak puas dengan kepemimpinan Khofifah-Emil sebanyak 12,3 persen, sisanya 14,0 persen warga tidak menjawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Radius Setiyawan MA, Peneliti Utama PUSAD Muhammadiyah, warga Muhammadiyah memberikan respon terkait alasan memilih puas terkait kepemimpinan Khofifah-Emil.

“Dari hasil data sekitar 73,7 persen, sebanyak 27,3 persen memilih pasangan perempuan dan laki-laki itu karena merakyat, kemudian program yang relevan sekitar 20,2 persen, 13,6 persen meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga, 9,8 persen menciptakan kerukunan warga serta 5,4 persen mengedepankan toleransi antar umat beragama,” ungkap Radius Setiyawan.

Dari tingkat kepuasan tersebut, lanjut Radius, terbentuk adanya pemahaman yang menjadi penting,  Khofifah ataupun Mas Emil di seluruh lintas Jawa Timur.

“Khofifah menomorsatukan, bagaimana salah satunya MUI yang membawahi ormas Islam Muhammadiyah atau NU, MUI itu dulunya tidak punya kantor, kantornya bisa kita lihat tapi sekarang sangat representatif. Itu salah satu fasilitas berkaitan dengan kegiatan itu memberikan suatu pencerahan," ujar Radius.

Selanjutnya, berbicara mengenai media, sebanyak 80,9 persen warga Muhammadiyah memilih menggunakan media sosial untuk mengakses informasi politik, peringkat kedua yaitu televisi dengan presentase 12 persen dan diikuti oleh portal digital, radio dan koran/majalah yang mayoritas memeroleh presentase kurang dari tiga persen.

Radius memaparkan, teknik pengambilan sampel menggunakan metode multistage random sampling, di mana lokasi diambil dari seluruh daerah Muhammadiyah di Jawa Timur, dengan melibatkan 38 Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian masing-masing kabupaten/kota dipilih berdasarkan tingkat PCM untuk dijadikan sampel penelitian. Sampel dari setiap kecamatan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih di setiap kecamatan dan kelurahan yang menjadi lokasi penelitian.

“Survei ini mengambil sampel sebanyak 1067 responden yang tersebar secara proporsional di 38 PDM kabupaten/kota, dengan margin of error sebesar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen,” pungkas Radius. (msi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT