Laporan itu ia sampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) istimewa. Disebut istimewa, karena ada kecurigaan transaksi ‘gelap’ pada tahun-tahun sebelumnya yang dibeberkan para rapat tersebut.
Pihak kampus kemudian melakukan audit eksternal pada tahun yang sama (2016). Hasil audit menyatakan koperasi minus Rp28 miliar hingga Rp29 miliar. Namun, hasil audit itu tidak dilaporkan kepada pengurus dalam hal ini ketua, sekretaris dan bendahara sebelumnya yang telah almarhum.
“Saat itu pimpinan hanya diam,” katanya.
Dalam kondisi minus itu, koperasi juga harus membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota. Untuk diketahui, kata Yuli, SHU dibagikan setiap kegiatan rapat anggota tahunan masa tutup buku sejak tahun 2000-2014.
“Nominal (pembagian SHU) bermacam-macam. Ada Rp100 juta tahun berapa itu hingga Rp700 juta pada tahun 2014. Total atau akumulasi keseluruhan SHU Rp5 miliar sampai Rp6 miliar sepanjang tahun 2000-2014,” ucapnya.
“Padahal sejak tahun 2000 kondisi operasi sudah minus, secara logika SHU adalah uang pinjaman bank sebelumnya,” kata Yuli menambahkan.
Untuk mengatasi kondisi koperasi yang terseok-seok, Yuli meminjam ke suaminya sebesar Rp2,4 miliar. Karena pada waktu yang sama, Yuli tidak bisa membayar cicilan bank. Sebab uang yang ia terima dari anggota hanya sebesar Rp600 juta per bulan.
Load more