News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingin Pindahkan Tiang Listrik di Teras Rumahnya, Seorang Warga di Surabaya Dikenai Tarif Rp 29 Juta

Seorang warga di kawasan Bulak Banteng, Surabaya, memindah tiang listrik di teras rumahnya dikenai Rp29 juta oleh PLN
Senin, 15 Januari 2024 - 11:20 WIB
pindah tiang listrik, dikenai tarif 29 juta rupiah
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com – Seorang warga di kawasan Bulak Banteng, Surabaya, harus tepuk jidat dan mengelus dada. Pasalnya, keinginannya untuk memindah tiang listrik yang ada di teras rumahnya mesti terganjal. Oleh pihak PLN Kenjeran, pemilik rumah tersebut dikenai Rp29 juta untuk bisa memindahkan tiang listrik tersebut.
 
Lelaki yang tengah bermasalah dengan tiang listrik di teras rumahnya ini bernama Abdul Karis, warga asal Jalan Bulak Banteng Perintis, Surabaya. Dirinya mengeluhkan tarif yang dikenakan oleh PLN. Untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di teras rumahnya yang berlokasi di jalan Tambak Wedi Lama, Abdul Karim dikenai tarif sebesar Rp 29 juta.  
 
Niatan Karim untuk memindahkan tiang listrik ini karena dirasa menggangunya. Hal ini lantaran rumah tersebut hendak direnovasi agar lebih bagus dan bisa cepat laku dikontrakkan. Namun niatan untuk memindah tiang listrik biayanya cukup tinggi, dia pun harus berpikir ulang.
 
"Tanah tempat berdirinya tiang listrik itu milik saya, tapi kenapa saat saya mengajukan niatan untuk memindahkan tiang listrik  tersebut, malah saya dikenai tariff sebesar 29 juta rupiah. Terus saya harus bagaimana. Itu besar sekali tarifnya,” keluh Abdul Karim.
 
Sebenarnya, niatan untuk memindahkan tiang listrik itu sudah diajukan sejak 2 bulan silam di kantor PLN Jl Kenjeran. Namun keinganannya tersebut belum mendapat respon dari pihak PLN setempat.
 
Abdul Karim pun kembali mengajukan permohonan memindahkan tiang listrik besar yang ada di teras rumahnya itu kepada PLN.
 
Alasan memindahkan tiang listrik PLN, Karim menyebut sudah disampaikan sejak 2 bulan lalu kepada PLN setempat, di kantor Kenjeran. Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2024, pengajuan tersebut mendapat balasan dari PLN.
 
"Surat balasan  itu membuat saya kaget. Karena untuk memindahkan tiang listrik yang ada di rumah saya itu, saya mesti membayar tarif sebesar 29 juta rupiah lebih,” ungkapnya.
 
Dengan memindahkan tiang listrik itu, Karim bisa segera merenovasi rumahnya, yang dibeli sejak 2013 lalu karena kondisi bangunannya kurang layak. Menurut Karim, rumahnya tidak ada yang berani mengontrak karena ada tiang listrik PLN di teras rumah yang dinilai mengganggu.
 
"Jadi dengan kondisi seperti itu, orang yang sebelumnya minat mengontrak rumah saya, mesti berpikir ulang karena ada tiang listriknya yang berdiri persis di depan pintu utama, jadi kondisi ini sangat mengganggu," sesal Karim.
 
Saat ini Karim hanya bisa pasrah lantaran tiang listrik PLN masih berdiri di teras rumahnya. Dia tidak kunjung merevonasi rumah tersebut, dan bangunan untuk sementara dibiarkan kosong. Padahal Karim menginginkan rumahnya ini bisa segera dikontrakan.
 
Hingga kini, Karim tidak memahami aturan yang ditentukan oleh pihak PLN untuk memindah tiang listrik tersebut harus membayar Rp29 juta. Angka ini dinilainya cukup besar bagi Karim karena ia juga butuh biaya untuk renovasi rumah.
 
“Semoga ada jalan keluar bagaimana tiang listrik tersebut bisa dipindahkan. Sebab saya juga ingin rumah ini bisa laku dikontrakkan , tidak mangkrak dan kosong terus,” harap Karim.
 
Sementara itu, pihak PLN Kenjeran, dimana Abdul Karim mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (msi/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT