News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelatih Paskibra di Surabaya Cabuli Siswinya

Kasus asusila terjadi di Kota Surabaya. Pencabulan menimpa gadis 15 tahun, duduk di kelas 10 salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Jumat, 2 Februari 2024 - 10:28 WIB
pancabulan
Sumber :
  • ilustrasi

Surabaya, tvOnenews.com - Kasus asusila kembali terjadi di Kota Surabaya. Pencabulan kali ini menimpa gadis usia 15 tahun, duduk di kelas 10 salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Pelaku berinisial AA (37) asal Bronggalan Sawah, Surabaya, yang tak lain salah satu orang terdekat korban. AA merupakan pelatih pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibra) di sekolahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi menegaskan pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya benar, sudah diamankan. Sudah dua minggu yang lalu,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (1/2). 

Informasi yang dihimpun, peristiwa memilukan itu terjadi berawal pada Jumat (12/01) lalu. Saat itu, tersangka dan korban melakukan pertemuan di salah satu cafe daerah Nginden Semolo, Sukolilo, Surabaya.

Pertemuan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pertemuan pertama di luar lingkungan sekolah itu, mereka hanya makan malam setelah itu pulang ke rumah masing-masing.

Kemudian, pada Sabtu (13/1) tersangka kembali mengajak korban bertemu di cafe tersebut dengan dalih membicarakan materi baris-berbaris. Namun, AA sudah memiliki niat jahat.

Tersangka sudah berniat ingin menikmati tubuh korban. Ketika bertemu, AA menyuguhkan makanan ringan dan sebuah minuman mengandung alkohol yang tanpa disadari korbannya.

Setelah mabuk, korban dibawa ke hotel yang kebetulan dekat dengan cafe itu. Tersangka kemudian cek in dan masuk kamar nomor dua lantai I. Selama tidak sadar itu korban disetubuhi oleh tersangka.

Ketika korban siuman dari mabuknya, ia berteriak histeris karena tak ada sehelai benang yang menempel di tubuhnya. Sementara AA masih terbaring tidur di sampingnya.

Teriakan korban ini didengar oleh cleaning service yang saat itu membersihkan lorong di lantai tersebut. Korban akhirnya dibantu untuk keluar dari kamar tersebut. Setelah itu, dia membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu juga dibenarkan oleh salah satu karyawan hotel yang meminta identitasnya tak diungkap ke publik. Pasca korban membuat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Pada malam harinya kami didatangi oleh unit PPA Polrestabes Surabaya terkait adanya laporan pencabulan. Awal nya kami tidak tahu bila ada peristiwa itu, dan baru mengetahui saat didatangi polisi,” pungkasnya. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT