“KPU hanya menjalankan amanah undang-undang serta putusan undang-undang. Jadi, KPU maju kena mundurpun kena dalam kasus ini. Sehingga apa yang dilakukan KPU waktu itu sama-sama memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.
Iman mengungkapkan putusan DKPP ini perlu diapresiasi, karena menemukan adanya pelanggaran etika yang dilakukan oleh KPU Pusat.
“Ini membuktikan adanya keinginan kuat dari penyelenggara pemilu untuk tetap independen dan imparsial,” terangnya. (gol)
Load more