Kepala KKP 1 Surabaya Rosidi Roslan menjelaskan bahwa secara aturan sertifikat vaksin internasional dikeluarkan oleh Balai Besar Karantina dan Kesehatan Surabaya.
"Namun ada sebagian wewenang yang kita limpahkan pada rumah sakit, sesuai aturan kemenkes. Maka dari itu, kita keluarkan izin pelayanan rumah sakit di tingkat daerah," katanya. (ant/far)
Load more