Seketika satreskrim terjun menangkap kedua orang perempuan itu saat membelanjakan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp100.000 di penjual buah.
Awalnya barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak dua lembar, kemudian petugas melaksanakan penggeledahan ditemukan uang pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan kedua pelaku ini, uang didapat dari seseorang sebanyak 20 ribu lembar senilai 20 juta, dan yang sudah dibelanjakan sebanyak Rp5 juta dalam dua minggu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masuk bui dan terancam pasal 36 ayat (2) (3) sub pasal 26 (1) (2) UU RI NO. 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (dra/far)
Load more