GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ironis! Pira di Mojokerto Ajak Anaknya Berusia 3 Tahun saat Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Seorang pria Warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto tega jual istrinya ke pria hidung belang.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 5 April 2024 - 19:25 WIB
Pira di Mojokerto Ajak Anaknya yang Masih Berusia 3 Tahun saat Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang
Sumber :
  • tvOne - handi firmansyah

Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto tega jual istrinya ke pria hidung belang. Mirisnya, tersangka juga mengajak anaknya yang baru berusia 3 tahun saat istrinya melayani pria hidung belang di dalam kamar.

Kasus praktik prostitusi suami jual istri ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, adanya seorang pria yang menjual istrinya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menggerebek salah satu kamar hotel di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kronologis penangkapan, sekira pukul 15.00 WIB (23/3), penyidik menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya pria yang menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan intim. Saat kita datangi ke lokasi ya memang benar," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny.

Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar hotel terdapat 4 orang, yakni suami istri MR dan NC serta anaknya yang masih berusia 3 tahun dan seorang pria hidung belang RY (34).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 4 kali menjual istrinya. Tersangka menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan intim melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.

"Praktik yang dilakukan tersangka ini dilakukan sejak tahun 2023, dan ini yang ke empat kali. Kalau modusnya, tersangka menawarkan melalui medsos," ujar Rudi.

Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam di bali jeruji besi Polres Mojokerto Kota, dengan dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pmeberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara" tegasnya.

Kepada polisi, MR mengaku terpaksa menjual istrinya pada pria hidung belang, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilnnya sebagai buruh pabrik masih kurang untuk menghidupi istri dan dua anaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penghasilan saya di pabrik masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penghasilan saya cuma tiga juta," ujar MR.

MR juga mengaku terpaksa mengajak anaknya yang masih berusia 3 tahun ikut ke dalam kamar, karena tidak mau dititipkan ke neneknya. Untuk menutupi ketika istrinya melayani pria hidung belang, dengan cara meminta istrinya berhubungan intim dengan pria tersebut di dalam kamar mandi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,
Hot News: Viral MC LCC Kalbar Dipecat Wedding Planner, Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan, Rekam Jejak Juri MPR RI Disorot

Hot News: Viral MC LCC Kalbar Dipecat Wedding Planner, Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan, Rekam Jejak Juri MPR RI Disorot

Hot News: Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang menyeret MC hingga kehilangan pekerjaan, hingga gagasan kontroversial Dedi Mulyadi
Warga Kembali Hadang dan Blokir Jalan Mobil Tangki Pengangkut CPO Milik PT Bensuli Salam Makmur

Warga Kembali Hadang dan Blokir Jalan Mobil Tangki Pengangkut CPO Milik PT Bensuli Salam Makmur

Konflik antara warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dengan PT Bensuli Salam Makmur (BSM) kembali terjadi. Puluhan warga melakukan unjuk ras
Sudah Ada di Tanah Air, Eks Kapten Belanda Ini Masuk Daftar 5 Pemain yang akan Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Sudah Ada di Tanah Air, Eks Kapten Belanda Ini Masuk Daftar 5 Pemain yang akan Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

PSSI tak perlu jauh-jauh mencari amunisi baru, sosok pemain keturunan yang sudah tampil di Indonesia kini dinilai paling realistis membela Timnas Indonesia.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT