Pamekasan, tvOnenews.com - Diduga akibah ulah mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan Rabu (8/5/2024), menerbitkan sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) Majungan, Kecamatan Pademawu menjadi hak milik oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kepala Desa Majungan, Subahnan selaku penggugat mengatakan, dirinya menggugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan terkait pengembalian tanah percaton atau tanah milik negara yang diklaim milik peribadi kerena terbit sertifikat.
Kepala desa menduga ada dugaan pemalsuan warkah sebagian tanah TKD yang dialihkan, karena tanda tangan kepala desa dan para saksi yang saat ini masih hidup juga dipalsukan.
"Yang saya gugat pembeli Nurrahman, pegawai Kejari Pamekasan, notaris dan BPN Pamekasan karena tidak sesuai dengan prosedur. Kami menduga ada mafia tanah yang bermain dalam pengalihan tanah kas desa ini," ucap Subahnan.
Sementara kuasa hukum penggugat, Tajul Arifin mengatakan, untuk bukti bahwa tanah itu milik kas desa sudah ada dan masih proses persidangan lanjutan di pengadilan.
"Kami akan berupaya tanah itu harus kembali ke desa. Karena itu semestinya milik negara atau plat merah bukan pribadi," kata Tajul Arifin usai mendampingi pemantauan lokasi bersama pihak Pengadilan Negeri Pamekasan.
Load more