News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wartawan di Kediri Gelar Aksi Damai Tolak Revisi RUU Penyiaran

Puluhan wartawan di Kediri, melakukan aksi damai menolak RUU Penyiaran di depan Taman Makam Pahlawan, yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Jumat (17/5).
Jumat, 17 Mei 2024 - 13:36 WIB
Wartawan di Kediri Gelar Aksi Damai Tolak Revisi RUU Penyiaran
Sumber :
  • muhammad imron

Kediri, tvOnenews.com - Puluhan wartawan di Kediri, melakukan aksi damai menolak RUU Penyiaran di depan Taman Makam Pahlawan, yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Jumat (17/5/2024).

Mereka tergabung dalam beberapa organisasi profesi media, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kegiatan ini, tampak Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang diminta oleh para wartawan sebagai peserta aksi damai.

Di antaranya, secara tegas menolak, dan meminta agar sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.

"Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat, untuk membungkam kemerdekaan pers, serta kreativitas individu di berbagai platform," ungkapnya.

Ada tiga tuntutan dalam aksi damai yakni, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

Kemudian, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik.

Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, juga menyatakan pernyataan sikap dari rekan pers, secara tegas bahwa 'larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan, bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di situ jelas mengatur, bahwa terhadap pers, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ungkap Bambang Iswahyoedi.

Di tempat yang sama, Ketua AJI Kediri, Dabu Sukendro menegaskan, dengan RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Merantau Hanya Bawa Uang Rp13 Ribu dan KTP Nenek, Kisah Pilu Maulan Pemuda 19 Tahun yang Jadi Korban KM Virgo

Merantau Hanya Bawa Uang Rp13 Ribu dan KTP Nenek, Kisah Pilu Maulan Pemuda 19 Tahun yang Jadi Korban KM Virgo

Merantau hanya bermodal Rp13 ribu dan KTP nenek, Maulana, pemuda 19 tahun asal Cilacap, justru menjadi korban tragedi KM Virgo. Simak kisah pilunya.
Pencarian Korban Kapal Virgo Berlanjut, Berpacu dengan Arus dan Kendala Identifikasi DVI

Pencarian Korban Kapal Virgo Berlanjut, Berpacu dengan Arus dan Kendala Identifikasi DVI

Operasi pencarian dan evakuasi korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa masih terus dilanjutkan.
Leo/Daniel Sumbang Emas Ketiga Indonesia, CdM Tim Indonesia Ungkap Target Berikutnya

Leo/Daniel Sumbang Emas Ketiga Indonesia, CdM Tim Indonesia Ungkap Target Berikutnya

Indonesia kembali menambah medali emas di Asian Games 2026 yang disumbangkan melalui ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin. Tim Merah Putih kini mengemas tiga emas, tujuh perak, dan 20 perunggu atau total 30 medali.
Mengenal Koo Sol, Setter Megawati Hangestri di Hillstate yang Ternyata Pernah Jadi Andalan Red Sparks

Mengenal Koo Sol, Setter Megawati Hangestri di Hillstate yang Ternyata Pernah Jadi Andalan Red Sparks

Koo Sol bersama Kim Da-in akan diplot sebagai setter atau pelayan bagi Megawati Hangestri di Hillstate. Usut punya usut, ia ternyata pernah perkuat Red Sparks.
Mengenal Abe Hoed, Sosok Putra Kedua Melly Goeslaw yang bakal Persunting Belliza Shintya Putri Bamsoet

Mengenal Abe Hoed, Sosok Putra Kedua Melly Goeslaw yang bakal Persunting Belliza Shintya Putri Bamsoet

Putra kedua musisi Melly Goeslaw, Abe Hoed akan menikahi putri kedua politikus, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Belliza Shintya Puteri (Bella) pada Desember 2026.
Respons Manchester City usai Resmi Dinyatakan Bersalah oleh Premier League: Kami Tak Bersalah

Respons Manchester City usai Resmi Dinyatakan Bersalah oleh Premier League: Kami Tak Bersalah

Manchester City merespons pernyataan resmi Premier League yang memvonis mereka bersalah. Kubu Etihad Stadium mengaku terkejut dan kecewa atas tuduhan itu karena mereka merasa tak bersalah.

Trending

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Hasil UEFA Nations League di Liga A Semalam: Inggris dan Spanyol Kompak Raih Tiga Poin Penuh

Hasil UEFA Nations League di Liga A Semalam: Inggris dan Spanyol Kompak Raih Tiga Poin Penuh

Timnas Inggris dan Spanyol sama-sama berhasil meraih tiga poin penuh dalam lanjutan Liga A UEFA Nations League. Inggris menaklukkan Republik Ceko selagi Spanyol mengalahkan Kroasia.
Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT