GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Carnophen di Perumahan Elit di Surabaya

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadi home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 20 Mei 2024 - 18:01 WIB
Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Dobel L
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.

Pengungkapan home industri narkoba ini berawal dari ditangkapnya seorang bandar sabu dengan barang bukti 9 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita jutaan pil psikotropika golongan satu, dengan total senilai puluhan miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hari ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus narkoba dan penemuan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L

"Pengungkapan ini setelah tim dari Ditreskoba polda jatim menangkap tersangka ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020," kata Kombes Pol Dirmanto.

Dari tersangka ADH, penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel. 

"Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir," terangnya.

Ditreskoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47

Kabid Humas menambahkan, bahwa penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain yakni MY.

"MY ini juga residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan tersangka MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di Surabaya. Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi," tambahnya.

Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.

ADH diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak, Surabaya.

"Disana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram," jelasnya.

ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

"Sisa dari barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO)," ujarnya.

Masih kata Dirnarkoba, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

"Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.

Kemudian, dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Nomor 22 Kecamatan Semampir Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

"Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL," jelasnya.

Berdasarkan keterangan MY, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25/1/2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7/4) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL. 

"MY sebelumnya pernah mengedarkan 2 buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh china warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo dobel L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Sementara, MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.

"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar," tandasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Kunci Posisi Puncak, Beckham Putra Ingatkan Maung Bandung Jangan Remeh Borneo FC

Persib Kunci Posisi Puncak, Beckham Putra Ingatkan Maung Bandung Jangan Remeh Borneo FC

Persib Bandung menutup laga kandang terakhir pada Ramadan dengan kemenangan meyakinkan atas Persik Kediri.
Bikin Haru, Selendang Biru Sheila Dara di Pemakaman Vidi Aldiano Ternyata Penuh Kenangan

Bikin Haru, Selendang Biru Sheila Dara di Pemakaman Vidi Aldiano Ternyata Penuh Kenangan

​​​​​​​Selendang Biru Sheila Dara di pemakaman Vidi Aldiano ternyata menyimpan kenangan emosional. Aksesori sederhana itu menjadi simbol cinta terakhirnya untuk sang suami.
Kalah 3-0 dari Persib, Persik Kediri Akui Blunder Penalti Buat Konsentrasi Buyar

Kalah 3-0 dari Persib, Persik Kediri Akui Blunder Penalti Buat Konsentrasi Buyar

Persik kebobolan lewat dua gol penalti Persib dari Thom Haye dan Andrew Jung di babak pertama serta gol ketiga dari Andrew Jung di babak kedua.
Meski Menang 3-0, Bojan Hodak Justru Klaim Persib Kesulitan Taklukkan Persik Kediri

Meski Menang 3-0, Bojan Hodak Justru Klaim Persib Kesulitan Taklukkan Persik Kediri

Persib Bandung kembali meraih kemenangan pada lanjutan Super League 2025–2026 setelah menaklukkan Persik Kediri dengan skor meyakinkan 3-0.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Meski Menang 3-0, Bojan Hodak Justru Klaim Persib Kesulitan Taklukkan Persik Kediri

Meski Menang 3-0, Bojan Hodak Justru Klaim Persib Kesulitan Taklukkan Persik Kediri

Persib Bandung kembali meraih kemenangan pada lanjutan Super League 2025–2026 setelah menaklukkan Persik Kediri dengan skor meyakinkan 3-0.
Sebagus Apa Statistik Ezra Walian sampai Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh John Herdman?

Sebagus Apa Statistik Ezra Walian sampai Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia oleh John Herdman?

Nama Ezra Walian kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 41 pemain yang dipanggil ke Timnas Indonesia untuk menghadapi ajang FIFA Series 2026. Di ...
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Apakah Persib Bandung Lolos dari Sanksi Usai Kericuhan Lawan Ratchaburi di ACL 2?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin terbaru. Apakah sanksi untuk Persib Bandung setelah kericuhan di laga ACL 2 melawan Ratchaburi sudah keluar?
Bazar Ramadhan di Jantung Tahura Bunder, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat Sekitar Hutan

Bazar Ramadhan di Jantung Tahura Bunder, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat Sekitar Hutan

Momen peringatan Hari Jadi ke-271 DIY serta Hari Bakti Rimbawan ke-43, Alumni Angkatan 1996 Fakultas Kehutanan UGM menggelar "Bazaar Ramadhan Alas Bunder 2026"
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT