News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Carnophen di Perumahan Elit di Surabaya

Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadi home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 20 Mei 2024 - 18:01 WIB
Aparat Ditreskoba Polda Jatim Gerebek Home Industri Pil Dobel L
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47, Surabaya.

Pengungkapan home industri narkoba ini berawal dari ditangkapnya seorang bandar sabu dengan barang bukti 9 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita jutaan pil psikotropika golongan satu, dengan total senilai puluhan miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, hari ini Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus narkoba dan penemuan home industri pembuatan pil Carnophen dan pil dobel L

"Pengungkapan ini setelah tim dari Ditreskoba polda jatim menangkap tersangka ADH, warga Sidoarjo yang juga seorang residivis tahun 2020," kata Kombes Pol Dirmanto.

Dari tersangka ADH, penyidik berhasil menyita 9 kilo sabu dan 3 ribu pil ekstasi, dari pengungkapan tersebut penyidik melakukan pengembangan dan ditemukan gudang di wilayah Ampel. 

"Di gudang itu penyidik menemukan barang bukti 6 juta butir," terangnya.

Ditreskoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan pil Carnophen di Perumahan Jalan Kertajaya Indah Timur IX nomor 47

Kabid Humas menambahkan, bahwa penyidik kemudian kembali mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lain yakni MY.

"MY ini juga residivis kasus narkotika tahun 2018 di PN Surabaya. Dari penangkapan tersangka MY ini akhirnya penyidik membongkar home industri di Surabaya. Dari pengungkapan ini penyidik menyita barang bukti 6 juta lebih berbagai pil ekstasi," tambahnya.

Hal senada disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa. Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH.

ADH diduga mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang berinisial KSM (DPO). Sebelumnya ia menerima barang tersebut di tempat ranjauan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kenjeran Kecamatan Bulak, Surabaya.

"Disana, ia menerima 1 buah koper warna biru berisi 20 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram," jelasnya.

ADH sebelumnya, pernah menyerahkan 6 bungkus plastik teh china warna merah diduga sabu dengan berat 1.000 gram dan 5 (lima) bungkus plastik teh china warna merah diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1.000 gram dengan dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian diranjau di daerah Gading Pantai dan Mer Kalijudan, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

"Sisa dari barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli ditempat ranjau sesuai dengan petunjuk KSM (DPO)," ujarnya.

Masih kata Dirnarkoba, ADH berperan sebagai jembatan penghubung antara produsen dengan DPO atau beberapa orang yang diduga menjadi pembeli barang haram itu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan kasus itu. Lalu, didapati identitas seseorang berinisial MY, warga Pacar Kembang Kecamatan Tambak Sari Surabaya.

"Untuk ADH, residivis tahun 2020, pernah diadili di PN Surabaya dan divonis 5 tahun. Lalu bebas pada bulan Juni tahun 2023. Sedangkan MY Residivis tahun 2018 diadili di PN Surabaya serta bebas pada tahun 2022," ujarnya.

Robert menerangkan MY mendapatkan Carnophen dan sediaan farmasi pil double L dari seseorang berinisial WD (DPO). Menurutnya, ia menerima barang tersebut di rumah kontrakan yang si Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya.

Kemudian, dibawa ke tempat penyimpanan hasil produksi disebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Nomor 22 Kecamatan Semampir Surabaya dengan menggunakan mobil yang sudah tersedia di rumah kontrakan untuk dibawa sesuai petunjuk WD (DPO).

"Sebelumnya MY disuruh oleh WD (DPO) untuk mencari sebuah rumah kontrakan Perumahan Kertajaya Indah Timur 9 Nomor 47 Surabaya yang digunakan untuk Home Industri Pil Carnophen serta Pil Berlogo LL dan sebuah ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya yang digunakan untuk menyimpan hasil produksi Pil Carnophen dan Pil berlogo LL," jelasnya.

Berdasarkan keterangan MY, dalam menerima dan memindahkan narkotika itu sesuai dengan petunjuk dari WD. Bahkan, telah terjadi kedua kalinya, yakni pada Kamis (25/1/2024) untuk menerima yang awalnya 15 kardus besar dan 28 kardus kecil berisi pil Carnophen dan yang kedua pada Kamis (7/4) untuk menerima 57 kardus berisi sediaan farmasi pil berlogo LL. 

"MY sebelumnya pernah mengedarkan 2 buah kardus besar berisi 80 bungkus plastik klip yang diduga pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik klip berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 800 butir dengan mengambil didalam ruko yang beralamat di daerah Sidorame Baru Surabaya," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 9 bungkus plastik teh china warna merah berisi sabu dengan berat bersih total 8.929,191 gram, 9 bungkus klip berisi ekstasi berlogo burung hantu warna ungu dengan jumlah total 1.568 butir dengan berat bersih total 639,831 gram, 8 bungkus plastik berisi ekstasi berlogo singa warna krem dengan jumlah total 1.326 butir dengan berat bersih total 337,745 gram dari tangan ADH. Serta total pil carnophen 1.080.000 Butir dan pil berlogo dobel L sebanyak 6.780.000 butir sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan ADH dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2). Sementara, MY dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 435 dan 436 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman lantaran pernah terjerat pidana serupa sebelumnya.

"Atas pengungkapan jaringan kelompok ADH dan MY ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhitung senilai sekitar Rp 23.15 miliar," tandasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Relokasi Warga Pasar Senen Dari Pinggir Rel ke Hunian Layak, Seskab Teddy Turun Tangan

Pemerintah Relokasi Warga Pasar Senen Dari Pinggir Rel ke Hunian Layak, Seskab Teddy Turun Tangan

Hunian baru ini dibangun sekitar 500 meter dari jalur rel dan dirancang tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga kawasan layak huni dengan fasilitas lengkap.
Nasib Persib di Ujung Tanduk? 2 Tim Ini Diprediksi Bisa Jadi Batu Sandungan untuk Gagalkan Maung Bandung Raih Hattrick Juara

Nasib Persib di Ujung Tanduk? 2 Tim Ini Diprediksi Bisa Jadi Batu Sandungan untuk Gagalkan Maung Bandung Raih Hattrick Juara

Persib mulai tertekan usai dua hasil imbang beruntun. Lima laga sisa jadi penentuan, dengan Bhayangkara FC dan Persija berpotensi menggagalkan ambisi juara.
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Strategis dengan PP Muhammadiyah, Sasar Pekerja Rentan hingga UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Strategis dengan PP Muhammadiyah, Sasar Pekerja Rentan hingga UMKM

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyebut kerja sama dengan Muhammadiyah ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A Sesuai Rencana FIFA Jika Syarat serta Skenario Ini Terpenuhi, Apa Saja?

Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A Sesuai Rencana FIFA Jika Syarat serta Skenario Ini Terpenuhi, Apa Saja?

FIFA siapkan aturan baru soal laga liga di luar negeri. Indonesia berpeluang jadi tuan rumah, tapi ada syarat berlapis yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR Singgung Budaya Elitis Dokter: Jeruk Makan Jeruk Harus Dibongkar

Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR Singgung Budaya Elitis Dokter: Jeruk Makan Jeruk Harus Dibongkar

Menyoroti kasus dugaan malapraktik di RS Muhammadiyah Medan, DPR RI justru menyinggung masalah yang lebih dalam, yakni perihal budaya elitis di dunia kedokteran.
Warga Sengon Jombang Dikejutkan Penemuan Mayat Pria Membusuk dalam Rumah

Warga Sengon Jombang Dikejutkan Penemuan Mayat Pria Membusuk dalam Rumah

Warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang dibuat geger oleh penemuan jasad seorang pria yang sudah dalam kondisi membusuk di dalam rumahnya, Sabtu (25/4) pagi tadi.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT