News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus pengeroyokan pelajar kembali terjadi. Kali ini, korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024) siang kemarin.
Sabtu, 1 Juni 2024 - 13:51 WIB
Press release kasus pengeroyokan pelajar hingga meninggal dunia
Sumber :
  • edi cahyono

Batu, tvOnenews.com - Kasus pengeroyokan pelajar kembali terjadi. Kali ini, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024) siang kemarin.

Setelah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban yang diketahui bernama Rizky Kurniawahyu Aditya (14), siswa SMP Negeri 2 Kota Batu, warga Jalan Bromo Gang 4 RT 04 RW 12 No 4A Kelurahan Sisir itu diketahui meninggal akibat retak di batok kepala bagian kiri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyebab korban meninggal dunia akibat luka retak hingga menyebabkan terjadinya pendarahan dan penggumpalan darah pada otak," kata Kapolres Batu AKBP Oscar Syamsudin saat menggelar konferensi pers di halaman depan Polres Batu, Sabtu (1/6/2024). 

Dikatakan Oscar, kelima terduga pelaku yakni AS (13) tahun, MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13), semuanya siswa di SMPN 2 Kota Batu.

"Modus operandi kekerasan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara memukul korban secara bergantian," bebernya.

Untuk kronologisnya, jelas Oscar, pelaku KA menjemput korban di rumahnya dengan dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah pelaku MA.

Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan, Kota Batu, setibanya di tempat tersebut, ternyata pelaku MI, KB dan AS sudah menunggu.

"Korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak karena penolakan tersebut maka korban  dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri," terang Oscar.

Selain itu korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban dan oleh MA korban juga sempat diseret.

"Setelah melakukan kekerasan korban oleh KA dan AS diantarkan pulang namun hanya sampai di SPBU Lahor, Kota Batu dan korban ditinggal," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 06.00 WIB korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang dan mual kepada orang tua korban dan selanjutnya pukul 07.00 WIB oleh orang tua korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu dan pada pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian ini, kelima tersangka dijerat tindak pidana dengan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

KPK Ungkap Bupati Langkat Minta Jatah Persenan dari 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

Menurutnya, Afandin meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Kolombia Vs Ghana

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Kolombia Vs Ghana

Kolombia melenggang ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup K tanpa kekalahan. Sementara Ghana juga menunjukkan performa yang tidak kalah apik.
KPK Ungkap Enam Orang yang Terjaring OTT Bareng Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta: Nyusul

KPK Ungkap Enam Orang yang Terjaring OTT Bareng Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta: Nyusul

Diketahui, seluruh pihak yang terjaring OTT tersebut di antaranya Bupati Langkat, Syah Afandin, satu Aparatur Sipil Negara (ASN), dan lima pihak swasta.
Ramalan Shio 5 Juli 2026: Keuangan Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Shio 5 Juli 2026: Keuangan Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan shio keuangan 5 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Minggu ini ada shio yang angka hokinya meledak, cek peruntungan keuanganmu sekarang juga!
KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3,5 M Terkait Kepsek Hingga Seragam SD

KPK Ungkap Bupati Langkat Terima Rp3,5 M Terkait Kepsek Hingga Seragam SD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim (SAF) menerima gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar terkait pengangkatan jabatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP hingga pengadaan seragam SD.
Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei, Wilayah Udara Teheran Ditutup

Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei, Wilayah Udara Teheran Ditutup

Selama upacara pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran Ali Khamenei, wilayah udara di atas Teheran akan ditutup pada Senin (6/7).

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Setelah gugatan hak asuh anak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Sarwendah justru mengaku telah lama menunggu langkah hukum tersebut.
Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terancam batal setelah gugatan hak asuh anak resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengabarkan bahwa kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki (29) kian membaik. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT